Saturday, September 6, 2025
spot_img

Geledah Rumah di Bululawang, Ringkus Terduga Pengedar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang terus teridentifikasi oleh polisi. Kali ini seorang pria berinisial AK, 28, warga Jalan Tugu Hitam II Desa Krebet Kecamatan Bululawang ditangkap di rumahnya, Selasa (2/9) lalu.

Penangkapan dilakukan menjelang tengah hari setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika terselubung. Hasil penyelidikan mengarah ke rumah AK di Jalan Tugu Hitam II, Desa Krebet, Bululawang.

“Pelaku sudah lama kami pantau setelah adanya informasi. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, kemarin.

Saat digeledah, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube. Selain itu, barang bukti lain berupa ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel pelaku juga ikut diamankan.

“Kami mengamankan 200 PCR Tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang diduga kuat digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil. Paket tersebut biasanya dijual antara Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per kemasan,” urai Bambang.

Dari jumlah tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 ribu per paket. Menurut Bambang, ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan hanya pengguna.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AK dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu yang memasok barang kepada tersangka,” pungkas Bambang. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img