Program Pemkot Malang 2025
MALANG POSCO MEDIA-Pemkot Malang memastikan prorgam beasiswa untuk masyarakat tidak mampu di Kota Malang terus berkembang. Juga bisa dipertanggung jawabkan dengan ketat. (baca grafis)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Malang Achmad Sholeh menyampaikan, penerima beasiswa tahun ini pun kembali bertambah dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024 lalu, penerima beasiswa keseluruhan sejumlah 522 orang. Sementara penerima beasiswa gratis untuk tahun ini mencapai 577 orang.

“Rinciannya, untuk tahun 2025 ini dari jenjang perguruan tinggi yang menerima ada 272 mahasiswa. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK/MA sejumlah 305 siswa. Total anggaran kini sebesar Rp 8.258.400.000,” ungkap Sholeh, kepada Malang Posco Media, Jumat (1/8) kemarin.
Program beasiswa gratis ini diberikan tiap tiga bulan sekali. Untuk jenjang SMA sederajat, menerima Rp 440 ribu per bulan, sehingga per tribulannya total menerima Rp 1.320.000. Sementara untuk jenjang perguruan tinggi, menerima Rp 2 juta per bulannya. Sehingga setiap tiga bulannya menerima Rp 6 juta.
“Setiap kali mereka menerima, tiga bulan berikutnya wajib menyetorkan SPJ-nya. Jadi ada pertanggungjawaban beasiswa, digunakan untuk bayar apa saja. Misalnya UKT, beli alat sekolah, BBM transport selama ke sekolah atau kampus, dan sebagainya, itu harus ada bukti tertulis pembayarannya. Kalau SPJ-nya sesuai, baru bisa dicairkan untuk tahap tribulan berikutnya,” tegas dia.
Dijelaskan Soleh, untuk penerima beasiswa ini harus memenuhi sejumlah kriteria yang cukup ketat. Selain harus mempunyai KTP dan KK Kota Malang, juga merupakan warga miskin. Selain itu juga harus mempunyai prestasi.
Bahkan, mereka yang menerima beasiswa ini juga harus dipastikan tidak mendapatkan beasiswa program lain dari pihak manapun. Sehingga juga perlu disertakan Surat Keterangan dari sekolah maupun kampus yang menyatakan tidak menerima beasiswa dari pihak manapun. Meski kriteria cukup berat, diakui Soleh peminat dan pendaftar beasiswa ini tetap tinggi.
“Sudah ada banyak yang antre. Tetapi untuk penambahan kan kewenangan dan usulnya dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD). Kami kan hanya menyajikan data ke TAPD. Ditambah atau dikurangi, kewenangannya di TAPD. Penerima beasiswa di tahun 2025 ini sesuai dengan SK Wali Kota pada Desember 2024 lalu,” pungkasnya. (ian/van)