spot_img
Monday, June 16, 2025
spot_img

Gembok

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Gembok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah induk kunci. Secara umum gembok juga bisa disebut pengunci. Gembok merupakan sebuah alat pelindung sebuah benda ataupun tempat yang mempunyai nilai dan berharga sehingga perlu diamankan. Pada umumnya gembok terbuat dari bahan logam seperti besi, babet, stainless dan juga nekel. Fungsinya juga sebagai pengaman atau mengunci pintu, pagar, motor, dan sejenisnya.

Namun di era modern ini, gembok juga makin berkembang bentuk dan fungsinya. Normalnya gembok untuk mengamankan barang berharga, tapi kini fungsi gembok justru terbalik. Yaitu membuat barang berharga menjadi tidak bisa difungsikan sementara dan pemiliknya harus berhadapan dengan aparatur pemerintah, bahkan sampai ke kepolisian.

Ya, fenomena gembok ban kini santer di Kota Malang. Itu karena belakangan petugas gabungan, Dinas Perhubungan Kota Malang, Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi gabungan penertiban parkir yang melanggar zona parkir. Seperti dilakukan pada, Senin (6/3/2022), petugas gabungan menggembok ban sedikitnya 20 mobil di Kota Malang di beberapa lokasi. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan kendaraan yang digembok itu parkir di zona larangan parkir. Seperti di Jalan Patimura, Jalan MGR Sugiyopranoto dan di kawasan Jalan Kauman. Gembok ban mobil ini merupakan edukasi kepada pelanggar. ‘’Kalau masih mengulang kami serahkan ke Polresta Malang Kota (untuk tilang),’’ tegas Jaya kepada Malang Posco Media, Senin (6/3).

Sebelum gembok ban dilakukan, sebelumnya untuk memberikan efek jera pelanggar parkir sembarangan, petugas biasanya menggembosi ban mobil. Mungkin dengan digembosi ban mobilnya, para pelanggar merasa tidak jera. Meski saat tahu mobilnya bannya digembosi, pasti marah dan memaki-maki petugas. Tapi faktanya pelanggaran parkir terus terjadi.

Parahnya pelanggaran parkir justru sering terjadi di jalan yang seharusnya steril dari mobil karena rawan terjadinya laka lantas. Seperti di Jalan Patimura, utamanya samping RSSA Malang. Kawasan ini beberapa tahun lalu sempat ditertibkan bahkan sudah dipasang larangan rambu parkir. Sempat bersih, tapi kemudian kambuh lagi.

Deretan mobil kembali parkir memakan badan jalan. Padahal jelas-jelas sudah tahu kalau jalan tersebut bukan tempat parkir. Tapi anehnya, masih saja banyak yang melanggar. Maka tak salah kalau kemudian petugas gabungan melakukan penertiban parkir. Dan tindakannya tidak seekstrem sebelumnya dengan digembosi tapi ban mobil digembok.

Itu pun, pemilik mobil masih sifatnya diberi peringatan dan harus membuat surat pernyataan di Dinas Perhubungan untuk tidak mengulangi pelanggarannya. Bila tepergok lagi melakukan pelanggaran parkir baru akan diserahkan Polresta Malang Kota untuk ditilang. Harusnya ini menjadi pelajaran bagi semua pengendara agar tidak parkir kendaraan secara sembarangan.

Masih jelas di ingatan kita, bagaimana dulu di depan RSSA Malang itu banyak penjual makanan, PKL dan sejenisnya. Tapi karena aturannya tegas dan praktik di lapangannya ditegakkan, semuanya bersih. Tak ada lagi PKL yang berjualan. Parkir di depan RSSA Malang juga bisa bersih.

Kalau untuk urusan menertibkan PKL dan parkir di depan RSSA Malang itu bisa dilakukan, seharusnya untuk parkir mobil di kawasan Jalan Patimura juga mudah untuk ditertibkan. Semua hanya butuh ketegasan dari petugas dan komitmen dari pemilik kendaraan. Karena pelanggaran parkir di kawasan ini terjadi berulang ulang.  

Jangan hanya saat operasi gabungan, ramai-ramai penertiban dilakukan. Tapi setelah operasi gabungan, parkir sembarangan kembali dibiarkan. Siapa pun pasti sepakat, saat kesadaran dan kedisiplinan belum 100 persen, maka petugaslah yang harus disiplin menjaga aturan dan melakukan pengawasan di lapangan. Diawasi saja, kadang masih berani melanggar, apalagi tidak diawasi.

Bila tidak, maka jangan pernah berharap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak terulang. Digembosi, digembok, ditilang kadang tidak membuat efek jera. Karena pelanggaran yang terjadi sudah menjadi kebiasaan. Ditertibkan model apapun, si pelanggar akan tetap mencari celah untuk melanggar.

Yang bisa dilakukan adalah pendekatan kepada instansi terkait dimana pelanggaran parkir itu terjadi. Bila instansi terkait tidak mampu menyediakan parkir, maka idealnya ada kebijakan dan aturan keras agar pegawai dan karyawannya tidak parkir di lahan atau jalan raya yang memang bukan untuk tempat parkir.   

Pelanggaran parkir ini memang terkesan sepele. Tapi kalau tidak ditertibkan dengan tegas dan terus menerus secara konsisten, maka hal-hal kecil ini akan menular dan ditiru di tempat lain. Solusi belum ditemukan, justru masalah-masalah yang sama yang akan terus bermunculan.

Bagi Dinas Perhubungan sendiri, harus dievaluasi. Apakah pelanggaran parkir yang dilakukan itu murni pemilik mobilnya yang salah? Atau ada sebab lain. Jangan sampai mereka justru nekat parkir karena ternyata ada oknum yang menarik parkir. Kalau ini terjadi, sama saja dengan ‘memercik air, terpercik muka sendiri.’ Maksudnya menertibkan tapi justru pelanggaran itu terjadi karena oknum.

Sejatinya masyarakat itu sangat patuh kepada aturan. Diatur model apapun masyarakat hanya bisa mengeluh. Paling berani ya melakukan aksi demo agar aspirasinya terpenuhi. Selebihnya petugas lah yang harus tegas menegakkan aturan dan memberi contoh keteladanan. Lihat saja pengaturan kawasan Klojen. Bila aturannya tegas, masyarakat juga pada akhirnya nurut.

Kembali ke gembok ban. Penertiban parkir memang harus diintensifkan. Semoga penertiban ini membuat parkir di Kota Malang tertib. Bisa dibayangkan, kalau yang melanggar banyak, berapa puluh gembok yang harus disediakan Dishub? Harga gembok ban lumayan mahal. Di marketplace harganya bervariasi, antara Rp 2,5 juta sampai 4,2 juta.(*) 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img