.
Friday, November 8, 2024

Gempur Pengguna Knalpot Brong, Tilang 82 Pemotor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satlantas Polresta Malang Kota (Makota), terus menggencarkan operasi penindakan lalu lintas. Kali ini penindakan dalam mewujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong itu, digelar di area Stadion Gajayana hingga Jalan Besar Ijen, Rabu (27/7) malam.

Digelar sejak pukul 21.00 hingga 23.30, sebanyak 82 pengendara sepeda motor ditindak petugas. Dari jumlah tersebut sebagian besar ditindak karena menggunakan knalpot brong, serta melanggar aturan lalu lintas. Kasatlantas Polresta Makota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, operasi dilakukan secara rutin.

- Advertisement -

“Mengingat, volume kendaraan yang sudah mulai padat, diharapkan untuk para pengendara bisa mematuhi aturan. Kapanpun dan di manapun selama berkendara. Jadi operasi ini akan kami gelar secara berkala. Titik-titik sasarannya sendiri akan berganti, sesuai dengan hasil pantauan petugas di lapangan dan dari aduan masyarakat,” ungkapnya.

Yoppi mengatakan dari 82 pengendara yang ditindak, petugas kemudian menyita beberapa barang bukti. Mulai dari 14 buah SIM, kemudian 54 STNK hingga 14 unit kendaraan roda dua. Untuk kendaraan yang dibawa petugas, disita dan diamankan di kantor Unit Tilang Polresta Malang Kota. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img