.
Monday, December 16, 2024

Satpol PP Kabupaten Malang

Gempur Rokok Ilegal, Undang Paguyuban Kesenian Pakis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sosialisasi Gempur Rokok dan Cukai Ilegal digelar Satpol PP Kabupaten Malang. Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, sosialisasi digelar di Warung Parikaton, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Jumat (14/4) sore.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini, diikuti anggota Paguyuban Kesenian Kecamatan Pakis. Berbeda dengan sosialisasi pada umumnya. Satpol PP Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi dengan mengusung konsep pengajian dan siraman rohani ustad Syaifuddin Ramli.

“Tema yang kami usung adalah Melalui Kegiatan Pengajian Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal. Sengaja kami ambil tema tersebut  karena kegiatan ini digelar saat bulan Ramadan,” kata Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Drs. Teddy Wiryawan Priambodo, M.Ap.

ATURAN: PPNS Bea Cukai Malang Diky Adi Saputra memberikan materi aturan dan perundangan peredaran rokok dan cukai ilegal.

Dia yang hadir mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang menambahkan, melalui kegiatan tersebut ada dua manfaat yang diperoleh peserta. Pertama mendapatkan edukasi tentang larangan peredaran rokok dan cukai ilegal. Kedua peserta juga mendapatkan siraman rohani sekaligus pengetahuan agama.

Sosialisasi larangan rokok ilegal dan cukai ilegal ini sendiri dijelaskan Teddy, sapaannya sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok dan cukai ilegal. Dia menegaskan, peredaran rokok dan cukai ilegal merupakan hal yang dilarang atau melanggar hukum.

“Saat warga mengetahui ada peredaran rokok ilegal, maka diharapkan bisa memberikan informasi kepada kami. Sehingga harapan kedepan, tidak ada peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang,” ungkapnya. Dia menyebutkan sosialisasi yang digelar sebagai salah satu upaya untuk pencegahan peredaran rokok dan cukai ilegal.

Menurutnya, meski Kecamatan Pakis bukan tempat pembuatan rokok ilegal, namun menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Hal yang sama disampaikan Penyidik PNS KPPBC TMC Malang, Beny Setiawan. “Pakis menjadi salah satu daerah yang menjadi jujugan industri rokok ilegal untuk penyebarannya,” ujar dia.

Sehingga dia pun berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal pun dapat ditekan. Sulkan, salah satu peserta sosialisasi mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut. Melalui kegiatan ini. Kepala Desa Pucangsongo, Kecamatan Pakis itu dapat mengetahui larangan peredaran rokok ilegal.

“Kalau kemarin tidak tahu, sekarang menjadi tahu,” katanya. Dia pun memberikan acungan jempol kepada Satpol PP Kabupaten Malang dan KPPBC TMC Malang yang menggelar sosialisasi dengan mengundang para pelaku kesenian. Mengingat para pelaku seni tersebut, mayoritas adalah perokok. (ira/mar/adv)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img