MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Empat orang terduga pelaku Open Booking Out (BO) Prostitusi Online diringkus petugas gabungan dalam operasi Kamis (14/4) malam hingga Jumat (15/4) dini hari. Empat terduga pelaku ini diamankan dari dua tempat yang berbeda, oleh petugas Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penelusuran, dan langsung mengerahkan petugas untuk malakukan razia. “Dari laporan yang masuk ini ada dugaan pelaku prostitusi online. Dari hasil informasi yang kami dapatkan, kami langsung bergerak menuju dua hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Letjen S. Parman,” ungkapnya.
Setelah petugas sampai di lokasi, petugas langsung memeriksa pihak hotel. Kemudian langsung dilakukan razia dan ditemukan dua orang di hotel pertama dan dua orang di hotel kedua. “Total ada empat yang kami amankan. Dari pemeriksaan memang mereka mengakui perbuatan tersebut. Mereka mematok harga sebesar Rp 800 ribu atau Rp 500-600 ribu,” jelasnya.
Dari penuturan terduga pelaku kepada petugas, Rahmat mengatakan mereka sudah memesan tempat tersebut untuk beberapa hari. Mulai dua hari hingga paling lama lima hari. Dalam setiap harinya, mereka bisa mendapat pelanggan antara dua hingga enam orang. Tergantung pesanan jasa yang masuk padanya.
“Keempat terduga pelaku tersebut kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Malang, untuk kami periksa lebih lanjut. Mereka usianya masih diantara 18-24 tahun, serta berasal dari Bandung, Ponorogo dan Malang. Operasi ini merupakan bentuk mencegah hal-hal yang mengundang keburukan di saat umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” terangnya.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) Perda Kota Malang nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Keempatnya terancam dihukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 10 juta. “Untuk saat ini terduga pelaku telah membuat surat pernyataan dan akan mengikuti sidang Tipiring. Untuk jadwal sidangnya, akan dijadwal setelah Lebaran Idul Fitri 1443 H,” pungkasnya. (rex/udi)