Malang Posco Media, Malang – Kanwil Kemenkumham Jatim beserta UPT Keimigrasian kembali membuktikan keseriusannya dalam aksi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kurun waktu enam bulan ini, tercatat telah melakukan penolakan permohanan paspor kepada 1.281 orang. Per 25 Juni 2023 jajaran keimigrasian Jatim juga telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural (PMI NP).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat Malang Raya, Senin (26/6), mengatakan langkah yang sudah dilakukan ini merupakan upaya aktif dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO.
“Salah satu strategi yang dilakukan jajarannya adalah terus berkomitmen untuk turut bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait demi mencegah terjadinya TPPO. Khususnya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap,” terangnya.
Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, pihaknya melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi se-Jatim telah melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 1.281 pemohon yang terindikasi akan menjadi korban TPPO. Selain itu, pihaknya juga menunda keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi PMI NP di Bandara Internasional Juanda.
Menurut Imam, penolakan dan penundaan keberangkatan itu didasari berbagai latar belakang. Sama seperti akar masalah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sangatlah kompleks.
“Banyak calon PMI Non Prosedural itu yang saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas imigrasi, kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi PMI yang legal,” terangnya.
Oleh sebab itu, Imam menegaskan, diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari seluruh lembaga terkait. Serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan ini.
“Perlu kolaborasi dan sinergitas dari hulu sampai hilir, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, pemerintah desa sampai dengan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya TPPO,” jelas Imam. (*/nda)