MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kejar target perolehan pajak di tahun ini. Salah satunya dengan melakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, pemutihan sanksi pajak daerah itu akan dilakukan selama tiga bulan, terhitung sejak per 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
“Untuk pemutihan selama tiga bulan ini tentu bukan hanya untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja, tetapi juga pajak daerah lainnya seperti hotel, resto, dan reklame,” jelas Handi saat dikonfirmasi kemarin.
Dengan program ini, dia berharap agar masyarakat bisa segera melunasi tunggakan pajaknya dengan maksimal. Karena dalam pembayaran itu juga tanpa disertai sanksi denda karena keterlambatan pembayaran.
Namun, untuk tunggakan pajak yang dapat diajukan untuk mendapatkan pemutihan sanksi administrasi tersebut, yakni tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2022 untuk jenis pajak PBB.
Sedangkan untuk pajak non PBB, tunggakan masa pajak sejak Januari 1998 hingga Desember 2021. Para wajib pajak juga harus melampirkan surat permohonan, KTP, SPPT PBB, dan NPWPD untuk pajak non PBB.
“Untuk data tunggakan di kami itu ada. Tetapi, kami tidak bisa hapuskan itu tanpa ada pengajuan, jadi yang dibutuhkan itu pengajuan dari wajib pajak untuk penghapusan, baru bisa kami proses,” papar pria yang juga menjabat Plt Kadishub Kota Malang ini.
Sebagai informasi, dalam perolehan hasil pajak PBB yang jatuh tempo pada 31 Juli 2022 lalu, ternyata masih belum memenuhi target. Di tahun ini, target dari PBB yakni sebesar Rp 90 miliar.
Namun, yang didapat masih Rp 55,7 miliar. Untuk mengejar target tersebut, Bapenda tetap melakukan penagihan dan juga melakukan pemutihan tersebut. Harapannya sampai dengan akhir tahun semua target dapat tercapai. Apalagi, tahun depan aka nada kenaikan target PAD dari pajak daerah menvapai Rp 400 miliar kenaikannya. (ica/aim)