MALANG POSCO MEDIA, MALANG– DPRD Kota Malang akan mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi derah. Pasalnya jumlah objek retribusi daerah tidak kalah banyak dengan objek pajak daerah. Artinya sangat bisa digenjot pendapatannya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani mengaku hal ini melatarbelakangi DPRD Kota Malang mengevaluasi seluruh target PAD dari sektor retribusi daerah di 2025. Sebagian besar diputuskan untuk dinaikan targetnya.
“Kami membahas ini dengan seksama. Kami melihat objek-objek retribusi daerah sangat potensial untuk bisa dikaji lebih dalam potensinya. Dan bisa digenjot lagi pendapatannya di 2025. Kami coba itu di 2025,” tegas Mia sapaan Ketua DPRD Kota Malang ini.
Perlu diketahui pada Ranperda APBD Kota Malang Tahun 2025 target PAD pada objek retribusi daerah dinaikan dari rancangan awal sebesar Rp 63,7 miliar menjadi Rp 72,6 miliar. Atau dinaikan sebesar Rp 8,8 miliar dari rancangan awalnya.
Objek-objek retribusi daerah yang dinaikan targetnya diantaranya adalah pelayanan persampahan pada DLH (Dinas Lingkungan Hidup), retribusi pelayanan pasar pada Diskopindag, retribusi penyewaan bangunan pada Dikbud, retribusi pemakaian laboratorium pada DPUPRPK, hingga retribusi tempat khusus parkir pada Dishub. Terkait ini, salah satu perangkat daerah yang dinaikan objek retribusinya yakni Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan.
“Kami sudah perkirakan memang harus digenjot karena memang dipandang potensinya masih cukup bisa digenjot. Tempat parkir khusus ini kami pasang e-parking. Di 2025 ada tambahan juga di Kayutangan semoga itu juga bisa mendongkrak,” papar Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (ica/aim)