.
Sunday, December 15, 2024

Gerakan Sosial Melawan Bencana

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Ketika pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang sedang fokus dalam fase rehabilitasi sosial dan rekonstruksi sosial pasca bencana sosial Kanjuruhan yang terjadi, Sabtu, 1 Oktober, kini pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang juga harus menghadapi fase tanggap darurat dalam menghadapi bencana alam berupa banjir dan longsor yang melanda kawasan Malang selatan..

Dilansir dari sumber berita Liputan6.com. Malang (18/10/2022), diberitakan sedikitnya delapan desa terdampak bencana banjir di Malang selatan. Terdapat beberapa wilayah desa terdampak bencana banjir, seperti Desa Lebakharjo Kecamatan Ampel Gading, Desa Pujiharjo dan Purwodadi di Kecamatan Tirtoyudo, Desa Sitiarjo, Sidoasri dan Tambakrejo di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Desa Sumbermanjing Kulon di Pagak dan Desa Sumberoto di Donomulyo.

Dari seluruh desa itu, paling terdampak berada di Sitiarjo, Pujiharjo, Lebakharjo dan Purwodadi. Diberitakan juga, bahwa berdasarkan data sementara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malang, diperkirakan ada sekitar 1.369 KK atau 4.107 jiwa terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Data itu hasil kaji cepat tim penaggulangan bencana di lapangan.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam  dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Selanjutnya ditegaskan bahwa bencana dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu: bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007 bencana dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu: (1) Bencana alam: adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

(2) Bencana non-alam: adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit; dan (3) Bencana sosial: adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar-kelompok atau antar-komunitas masyarakat, dan aksi teror.

Mitigasi Bencana Kunci Menghadapi Bencana

Konsep tentang manajemen bencana atau penanggulangan bencana (disaster management) mengacu kepada serangkaian kegiatan dalam pengurangan risiko dan penekanan dampak bencana baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadinya peristiwa bencana, dengan memperhatikan ancaman bencana dan memanfaatkan sumber-sumber lokal yang tersedia dan keterlibatan para pihak.

Tujuan penanggulangan untuk mengurangi risiko bencana. Manajemen bencana didefinisikan sebagai istilah kolektif yang mencakup semua aspek perencanaan untuk merespons bencana, termasuk kegiatan-kegiatan sebelum bencana dan setelah bencana yang mungkin juga merujuk pada manajemen risiko dan konsekuensi bencana.

Rangkaian penanggulangan bencana meliputi fase: Pertama, Mitigasi (Mitigation), yakni upaya-upaya struktural dan non-stuktural yang diambil untuk mengurangi dampak ancaman bencana. Kedua, Kesiap-siagaan (Preparedness), yakni kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang diambil secara dini untuk memastikan penanggulangan yang efektif terhadap dampak ancaman. Termasuk penerbitan peringatan dini yang cepat dan efektif serta penyediaan evakuasi orang dan barang dari lokasi-lokasi yang terancam bencana.

Ketiga, Tanggap darurat (Emergency respons), yakni suatu keadaan krisis yang terjadi dengan cepat dimana kehidupan dan atau kesejahteraan suatu masyarakat akan terancam kalau tidak diambil upaya-upaya yang segera, luar biasa dan besar-besaran. Tindakan kedaruratan yakni tindakan segera dan tepat yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa, memastikan perlindungan, dan memulihkan kesejahteraan. Dan Keempat, Pemulihan (Recovery).

Manajemen bencana merupakan suatu proses terencana yang dilakukan untuk mengelola bencana dengan baik dan aman melalui 3 (tiga) tahapan. Yakni: (1) tahap pra-bencana, yang meliputi kegiatan kesiagaan, peringatan dini, dan mitigasi. (2) tahap saat bencana, yang meliputi kegiatan tanggap darurat; dan (3) tahap pasca bencana, yang meliputi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fase mitigasi bencana merupakan fase kunci dalam proses manajemen bencana. Aspek penting dari mitigasi bencana adalah melakukan serangkaian pencegahan untuk tidak terjadinya bencana. Pemerintah dan masyarakat harus mampu memahami potensi ancaman  bencana di wilayahnya, baik potensi bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial.

Prinsip dari mitigasi bencana adalah kenali potensi ancaman bencana untuk menghindari bahaya bencana. Dalam fase mitigasi bencana penting ditanamkan sikap dan perilaku masyarakat yang ramah lingkungan, menjaga kelestarian lingkungan, dan peduli dengan lingkungan. Bencana longsor dan banjir sebagaian besar diakibatkan oleh perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan.

Gerakan Sosial Melawan Bencana

Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana. Baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Meskipun Indonesi merupakan kawasan yang rawan terjadinya bencana, khususnya bencana alam, namun demikian sesungguhnya bencana itu bisa dilawan.

Melawan bencana tidak bisa hanya dilakukan secara sporadis dan oleh orang-perorangan saja. Melawan bencana harus dilakukan secara sistematis dan terorganisir dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dalam perspektif sosiologi, melawan bencana berarti harus dilakukan melalui sebuah gerakan sosial.

Gerakan sosial diartikan sebagai aktivitas yang dioganisasikan yang ditujukan untuk mendorong atau menghambat suatu perubahan sosial (encourages or discourages social change).

Dalam konteks gerakan sosial melawan bencana, maka perlu tindakan yang terorganisir dari masyarakat dalam menghadapi bencana, baik pada fase pra-bencana, saat bencana, dan pascabencana. Gerakan sosial pada fase prabencana, diarahkan kepada upaya terorganisir dalam meningkatkan literasi bencana dan melakukan modifikasi sikap dan perilaku masyarakat atas bencana.

Sedangkan gerakan sosial pada fase saat terjadinya bencana, diarahkan kepada upaya terorganisir dari masyarakat dalam melakukan tindakan tanggap darurat bencana. Sementara gerakan sosial pada fase pascabencana, diarahkan kepada upaya terorganisir dalam melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi sosial. Mari kita lawan bencana bersama-sama.(*)

***

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img