Indikasi Jadi Tempat Open BO
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah kafe remang-remang dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dirazia petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (30/7) malam. Operasi gabungan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu menyasar lima lokasi yang diduga kuat melanggar aturan operasional, tidak memiliki izin usaha, serta menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Razia ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas hiburan malam ilegal.
“Kami menerima laporan dari warga terkait tempat hiburan malam yang tidak berizin, buka sampai dini hari, dan disinyalir menjadi lokasi prostitusi terselubung,” tegas Mustaqim Jaya, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, kepada Malang Posco Media.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius. Beberapa kafe tetap nekat beroperasi meski sudah larut malam, bahkan sebagian di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen legal perizinan maupun identitas resmi para pekerjanya.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam razia ini. Mereka terdiri dari perempuan pekerja malam dan beberapa pengunjung pria. Seluruhnya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Mayoritas tidak membawa KTP atau surat identitas lain. Ini memunculkan dugaan adanya praktik eksploitasi atau bahwa mereka bukan warga lokal,” ujar Mustaqim.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras tanpa izin edar di salah satu lokasi. Bahkan, di bagian belakang kafe, sejumlah kamar diduga kuat disewakan secara ilegal untuk aktivitas asusila.
“Kami temukan kamar-kamar yang disewakan per jam oleh pasangan bukan suami istri. Ada indikasi kuat praktik prostitusi tertutup di balik karaoke,” lanjutnya.
Atas temuan itu, beberapa tempat hiburan langsung disegel dan diberikan surat peringatan keras. Pemilik usaha diminta hadir ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Mustaqim menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran berulang.
“Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala. Tujuan kami jelas, menjaga ketertiban umum dan menyelamatkan moral masyarakat. Kota Malang harus bersih dari praktik semacam ini,” pungkasnya. (rex/mar/aim)