MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tertangkap basah, dua pemuda diringkus karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Wahidin Desa Bedali, Kecamatan Lawang. Mereka adalah ABS, 30 dan RS, 29.
Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (3/6), tepatnya sekitar pukul 22.00. Awal mula penangkapan tersebut sewaktu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sebagaimana TKP sering terjadi transaksi atau jual beli Narkotika.
“Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penggalangan dari beberapa Anggota lapangan kami,” ungkap Panit Reskrim Polsek Lawang IPDA M. Zulhardy, Senin (5/6).
Dari hasil pemeriksaan, Panit Reskrim bersama tiga Anggota berhasil menemukan beberapa barang bukti jenis sabu dari dalam rumah kontrakan pelaku. Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa benar mereka merupakan pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
“Pelaku RS diduga adalah pengedar, sedangkan pelaku ABS merupakan pengguna,” jelasnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah poket berisi 0,56 gram sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok, satu buah alat pembakar dari botol sebagai alat penghisap sabu, pipet dari kaca, dan barang bukti lainnya berupa barang elektronik pelaku.
“Selain mendapati keduanya memiliki Narkotika jenis sabu, kita lakukan tes urine untuk memperoleh hasil yang lebih akurat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sangkaan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di mana pelaku tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Kini, kedua pelaku dibawa ke Polsek Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.(tyo/ggs)