MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA– Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses langsung dengan mendatangi Istana Wakil Presiden maupun pesan WhatsApp, mulai Senin (11/11).
Layanan yang diberi nama Lapor Mas Wapres itu diumumkan kepada publik melalui akun Instagram @gibran_rakabuming yang diunggah, Minggu (10/11). “Mulai besok (Senin, red.) saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” katanya melalui keterangan foto.
Wapres mempersilakan masyarakat yang berkepentingan melapor untuk datang secara langsung ke Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Layanan laporan di Istana Wakil Presiden dibuka pada Senin hingga Jumat, jam 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, Wapres juga memfasilitasi laporan via WhatsApp di nomor 081117042207, sebagai alternatif laporan. “Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster,” katanya.
Wapres Gibran juga menginstruksikan agar aduan masyarakat yang masuk melalui layanan “Lapor Mas Wapres”, baik melalui pesan WhatsApp maupun langsung di Istana Wakil Presiden Jakarta untuk direspons secepatnya oleh instansi terkait. “Beliau menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau concern dengan aduan ini,” kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (11/11).
Sapto mengatakan hasil aduan dari masyarakat ini akan melalui proses pengecekan terlebih dahulu oleh tim Sekretariat Wakil Presiden. Aduan tersebut akan diteliti lebih dahulu untuk diketahui apakah betul aduan murni, atau pernah diajukan sebelumnya ke instansi lain. Kemudian tim Setwapres akan memilih aduan yang perlu ditangani lebih lanjut secepatnya.
Masyarakat pun bisa memantau tindak lanjut aduan yang telah diberikan melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.
“Ini kan masih baru pertama kali, jadi mungkin masih ada banyak kekurangan. Jadi ini arahan beliau beberapa hari setelah dilantik, jadi kita mempersiapkan sebaik-baiknya,” tutur Sapto.
Layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang digagas Wapres Gibran membatasi hanya 50 aduan warga yang masuk per hari khusus untuk jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta. “Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana. Mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Sapto.
Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani. Adapun alur pengaduan masyarakat ini dimulai saat pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres. Kemudian, pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.
Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas. Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres. (ntr/udi)