spot_img
Sunday, September 15, 2024
spot_img

Giliran DPC PKB Kota Malang Adukan Lukman Edy ke Polresta Malang Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perkara ujaran Lukman Edy terkait pengelolaan keuangan PKB berbuntut panjang. Selain laporan di Bareskrim Polri, jajaran DPC PKB Kota Malang turut membuat aduan hal tersebut di Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (8/8) kemarin siang.


Rombongan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Malang H. Fatchullah dan wakilnya H. Abdurrochman. Mereka tiba di Satreskrim Polresta Malang Kota sekitar pukul 13.20 dan langsung menemui penyidik.


“Pengaduan ini terkait pernyataan saudara Lukman Edy, yang menyebut tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Ketum PKB saat ini, Muhaimin Iskandar tidak transparan,” jelasnya.


Oleh sebab itu, sesuai dengan perintah DPP, bahwa ujaran tersebut ditengarai menyerang kehormatan partai dan ketua umum PKB. Sehingga atas ujaran itu ia tidak ingin muncul kegalauan dan rasa bingung memandang mantan cawapres dari Anies Baswedan itu.


“Kami mengadukan, bahwa yang bersangkutan (Lukman Edy, red) ini diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan memang hal itu ada pidananya, ada ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 400 juta,” jelasnya.


Dirinya juga menerangkan, bahwa pengaduan ini juga dilakukan oleh DPC PKB dari daerah lain, bahkan di seluruh Indonesia. “Kemarin di Kabupaten Malang sudah melakukan dan hari ini Kota Malang,” ujarnya.


Menurutnya PKB merupakan partai ingin damai dan membawa Islam Rahmatan lil alamin. “Kegalauan karena hal yang ditimbulkan kepada ketua kami ini, yang berusaha kami eliminasi. Sehingga jangan sampai ada lagi yang melakukan sesuatu yang tidak diinginkan,” tandasnya.


Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP M Roichan menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari DPC PKB Kota Malang tersebut.

“Saat ini, kami masih akan menyiapkan petugas dari unit mana yang akan menangani. Namun, apabila aduan atau laporan hal yang sama di Bareskrim Polri dan daerah lain, kemungkinan besar yang menangani akan langsung Bareskrim Polri,” pungkasnya.(rex/lim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img