.
Friday, December 13, 2024

Giliran Fortuner Wahyu Kenzo Diamankan Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Lagi, aset milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo disita. Setelah delapan mobil mewah, kini satu unit mobil Toyota Fortuner diamankan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Mobil hitam bernopol N 1318 BS itu diparkir di Mapolresta Malang Kota, Senin (27/3) kemarin.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan,  aset itu memang telah diserahkan  pihak keluarga Wahyu Kenzo. Hal itu, usai penelusuran dari pihak Polresta Malang Kota, atas pemilikan aset-aset milik Wahyu Kenzo.

Penyidik masih terus menggali aset lain atas kasus dugaan penipuan menggunakan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sementara seluruh aset bergerak berupa kendaraan mewah yang diamankan polisi terparkir di halaman Mapolresta Malang Kota yang dilengkapi dengan garis polisi (police line).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan aset itu diamankan sejak awal pekan lalu. “Sekitar Senin (20/3) lalu, kami memarkir kendaraan itu usai diserahkan pihak keluarga,” jelasnya.

Bayu mengatakan sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aset lain dari Wahyu Kenzo. Pihaknya juga menunggu informasi keluarga maupun kerabat terkait kepemilikan aset.

“Saat ini masih kami dalami lagi aset lain dari yang bersangkutan (Wahyu Kenzo). Sehingga seluruh aset yang diduga dari hasil memutar uang atas dugaan tindak pidana yang dilakukan bisa kami amankan,” terangnya.

Sebelumnya polisi sudah menyita tiga mobil mewah milik Wahyu Kenzo. Yakni mobil BMW kuning dan mobil Toyota Alphard. Satu lagi Toyota Innova Venturer.

Selain itu, lima motor mewah menjadi barang bukti tambahan. Yakni dua motor gede (moge) jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.

Kemudian tiga motor lainnya vespa edisi terbatas.Yakni Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition dan Vespa Christian Dior Edition.

Seperti diketahui sebelumnya  dugaan kasus penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo terungkap. Kejahatan transnasional itu memakan kerugian material dari lebih kurang 25 ribu orang melalui 350 akun di robot trading ATG.

Atas kejadian tersebut Wahyu Kenzo diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun. Kini Wahyu Kenzo sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis. Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian dia juga disangkakan Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Terakhir Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img