MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang telah melakukan penertiban aset rumah dinas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Selasa (16/1). Kadinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.Mkes memastikan pengosongan itu sesuai prosedur.
Menurutnya, masih ada aset Pemkab Malang yang dibawah Dinkes Kabupaten harus ikut ditertibkan. “Aset yang dikosongkan bukan berarti eksekusi. Kalau ada kemungkinan gugatan dan sebagainya, silahkan dilanjutkan ke pengadilan. Yang utama, aset itu harus kosong dulu,” kata dokter Wie, sapaannya, kemarin.
Dijelaskan dia, aset-aset bermasalah memang harus segera diamankan Pemkab Malang, daripada akan menjadi temuan dan catatan BPK ataupun KPK. Mantan Kepala Puskesmas Pakis itu menyampaikan, jika selama lebih dari 20 tahun tidak dilakukan penertiban, dan diselesaikan prosesnya, akan tetap dipertanyakan.
Dikatakannya, masih ada asset-aset lain milik Pemkab Malang dibawah Dinas Kesehatan yang belum dilakukan penertiban. Yakni di Desa Ketindan, Lawang. Ia menyebut akan segera diproses untuk tahapan pengosongan, serupa dengan rumah dinas di Jatiguwi, Sumberpucung.
“Di Lawang sama, rumah dinas juga. Untuk membereskan masalah itu yang sudah puluhan tahun, semuanya satu persatu harus diselesaikan,” tambahnya. Informasi yang dihimpun di situs PN Kepanjen, rumah dinas Jalan Kartini no 8 Lawang ditempati pensiunan Kepala Puskesmas Singosari, dr. Hesti Lestari.
Dokter ini sempat menggugat ke PN Malang, namun hasilnya tidak dapat dimenangkan pihak Hesti. Dia kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengajukan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Malang. “Karena proses pengadilan lama, kita amankan juga asetnya,” ungkapnya. (tyo/mar)