.
Thursday, December 12, 2024

Giliran Santri An-Nur 2 Dihajar Teman Kelas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ponpes An-Nur Bululawang kembali heboh dengan kasus penganiayaan. Bila sebelumnya, santri An-Nur 1 Bululawang dikeroyok sekitar 30 kakak kelasnya, kini giliran santri An-Nur 2 Bululawang menjadi korban penganiayaan. Pelakunya teman kelasnya sendiri. Peristiwa penganiayaan di kompleks pondok pesantren itu, terjadi 26 November 2022 lalu.

DF, 12, warga Jalan Joyogrand Kota Malang yang menjadi korbannya. Dia dihajar KR, 14, teman kelasnya. Gara-garanya, korban dituduh temannya karena mengadu ke guru jika KR membolos hingga merokok di gazebo pondok saat jam pelajaran. Merasa tidak terima karena DF mengadu ke guru, KR langsung menghajarnya.

Mulai menendang, dan menginjak korban hingga mengalami luka parah dan patah tulang hidung. Abdul Azis, orang tua DF membenarkan peristiwa penganiayaan itu, saat ditemui di gedung Satreskrim Polres Malang, kemarin. Dia mengaku, pihak Ponpes An-Nur 2 meminta untuk melakukan mediasi dan beberapa instansi lain di ruang UPPA Satreskrim Polres Malang.

Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, pihak Kementerian Agama Kabupaten Malang, orang tua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA). “Saya sebenarnya sudah maafkan pelaku, namun saya tetap ingin melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan,” ujarnya.

Mantan dosen UIN Malang itu menerangkan, saat ini banyak peristiwa perundungan di pondok pesantren, dan sudah mengarah ke kekerasan hingga mengancam nyawa. “Saat mediasi tadi, saya tetap minta untuk dilanjutkan perkaranya. Saya ingin, segera ada penetapan tersangka agar keamanan santri di ponpes tetap terjaga,” terang dia.

Azis, sapaannya berharap, setelah ini ada regulasi tentang pencegahan tindak kekerasan anak di pondok pesantren. “Sebab itu, hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan di pesantren adalah wajib untuk member efek jera. Sampai sekarang, saya tidak melihat sistem pengawasan yang terencana dan terukur. Anak saya sampai tidak mau kembali mondok lagi,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, telah memeriksa 13 saksi terkait perkara ini. “Tujuh saksi dari pihak ponpes An-Nur 2 dan enam saksi dari pihak terlapor. Langkah kami kedepan, akan melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka terhadap anak. Penyidik melakukan sesuai prosedur serta tetap melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak,” ujar dia. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img