MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menyatakan bahwa dua aplikator transportasi online, yakni Gojek dan Grab, sepakat untuk menghentikan sementara program tarif promo ojek online (ojol) setelah audiensi bersama sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan para pengemudi ojol.
Kepala Dishub Jatim, Nyono, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa (20/5) kemarin. Dari beberapa aplikator yang diundang, hanya Gojek dan Grab yang menyatakan kesediaannya menghentikan program promo ojol untuk sementara waktu, sambil menunggu hasil evaluasi.
“Jika sudah disepakati dan tidak melanggar SK Gubernur Jatim, maka program bisa kembali diluncurkan,” ujar Nyono.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama satu pekan kepada para aplikator untuk melakukan kajian. Selama proses ini berlangsung, program tarif promo diharapkan tidak dijalankan, menunggu adanya harmonisasi yang difasilitasi Dishub Jatim.
Bagi aplikator lain yang tidak hadir dalam audiensi, Dishub Jatim akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim. Selanjutnya, surat peringatan akan dikirim ke kantor masing-masing aplikator.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad, menyampaikan di hadapan massa aksi di Kantor Gubernur Jatim bahwa dua aplikator telah menyatakan kesediaan untuk menghentikan program hemat dan melakukan evaluasi ulang.
“Aplikator bersedia menghentikan sementara dan mengkaji program yang bertentangan dengan putusan SK Gubernur Jawa Timur,” ujar Tito.
Ia menegaskan bahwa dalam proses kajian program ke depan, aplikator wajib berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah provinsi, khususnya Dishub Jatim. Artinya, Dishub Jatim kini berperan sebagai pengawas kebijakan aplikator transportasi online di wilayah tersebut.
“Jadi sebelum mereka mengeluarkan program harus berkoordinasi dengan Dishub Jatim. Pak Kadishub bantu kita supaya program tidak langsung. Jadi ada pengawasnya,” kata Tito.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari berbagai wilayah di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di enam titik di Kota Surabaya. Titik aksi di antaranya berada di depan Kantor Dishub dan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Para pengemudi menuntut penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen, kenaikan tarif dasar, serta regulasi yang lebih adil bagi mitra pengemudi. Mereka juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online. (ntr/aim)