.
Friday, November 22, 2024

Gondol Mobil Sewaan, Warga Sawojajar Segera Diadili

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Akibat tak kunjung mengembalikan mobil sewaan, PH alias Priyo, 48, warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang segera diadili. Hal tersebut usai berkas perkaranya diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang akan segera naik ke meja hijau.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, tersangka berkasnya telah lengkap diterima oleh pihak Kejari Kota Malang, Kamis (2/6). Sebelumnya tersangka sudah diserahkan terlebih dahulu bersama berkas awal dan barang bukti Selasa, (31/5) lalu.

“Tersangka beserta kasusnya telah kami terima pelimpahannya dari penyidik kepolisian. Saat ini kami masih kembali melengkapi berkas, dan secepatnya menyusun berkas dakwaan, sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang,” beber Eko.

Sebelumnya, Priyo ditangkap oleh petugas kepolisian karena terbukti melakukan tindak penipuan. Berawal dari tersangka yang sempat memyewa mobil dari korban berinisial BH, melalui telepon untuk waktu peminjaman selama tiga hari.

“Tersangka mengatakan mobil itu rencananya akan disewa untuk keperluan usaha. Namun, saat itu ia tidak menjelaskan detail jenis usaha yang dilakukannya,” ujarnya.

BH menyetujui menyewakan mobilnya kepada tersangka, dengan syarat harus ada persetujuan dari adik ipar Priyo yakni MRR. Sementara, MRR merupakan teman dari saksi korban BH.

“Tepat keesokan hari setelah tersangka menghubungi korban, Selasa (22/2) lalu, ia kemudian datang ke rumah saksi korban untuk menyewa mobil selama tiga hari. Upayanya dikuatkan oleh MRR, yang menelepon saksi korban dan membenarkan hal tersebut,” lanjutnya.

Setelah bersepakat, korban menyewakan mobil Daihatsu Xenia ke tersangka dengan biaya sewa Rp 200 ribu per harinya. Uang tersebut rencananya akan dibayarkan pada saat waktu pengembalian mobil.

Akan tetapi setelah habis masa waktu peminjaman, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak membayar uang sewanya. Saat dihubungi korban, ia justru mau memperpanjang lagi masa sewanya selama sembilan hari.

“Karena ada yang janggal, korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil terlebih dahulu dan membayar uang sewanya. Tersangka sempat memberikan surat kesanggupan untuk mengembalikan mobil beserta uang sewanya. Tersangka menulis sendiri batas waktu pengembalian pada 31 Maret 2022, dan surat pernyataan itu ditandatangani bersama termasuk dari saksi MRR,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu.

Namun, setelah masa sewanya habis tersangka kembali tidak menepati janji. Alhasil, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kedungkandang.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. “Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas I Malang untuk 20 hari ke depan. Sementara kami menyiapkan berkas perkara untuk kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang untuk disidangkan,” pungkasnya. (rex/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img