MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Datang dari Bandung, Elen Fredika Setiawan, 29, mengaku rugi miliaran dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Hal itu disampaikannya di hadapan majelis hakim PN Malang, Rabu (11/10) siang.
Elen yang mewakili grup korban ATG dari Bandung ini, mengaku ada dana sebesar Rp 38 miliar yang tersendat. Dana itu terdiri dari 18 orang member, yang investasi di platform ATG.
“Saya sendiri saat itu tertarik karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik, dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu bahwa jadinya seperti ini alias bodong,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela persidangan.
Elen mengaku bahwa dari kantongnya sendiri, ada dana sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya, semenjak kali pertama mengajukan di Januari 2022 lalu.
Ia tidak bisa melakukan penarikan, dengan alasan tidak ada dana yang tersedia. Atau jumlah yang ditarik terlalu besar. “Selain bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga harapan uang kami kembali, itu saja,” jelas Elen.
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan oleh JPU Kejari Kota Malang. Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Sri Yuniarti menjelaskan, saksi ini dihadirkan dan memberikan keterngan untuk menguatkan dakwaan. (rex/mar)