MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Datang dari Bandung, Elen Fredika Setiawan, 29, mengaku rugi miliaran dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Hal itu disampaikannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (11/10) siang.
Elen yang mewakili grup korban ATG dari Bandung Jawa Barat ini, mengaku ada dana sebesar Rp 38 miliar yang tersendat. Dana itu terdiri dari 18 orang member, yang investasi di platform ATG.
“Saya sendiri saat itu tertarik karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik, dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu bahwa jadinya seperti ini (bodong),” ungkapnya saat ditemui di sela-sela persidangan.
Elen mengaku bahwa dari kantongnya sendiri, ada dana sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya, semenjak kali pertama mengajukan di Januari 2022 lalu.
Ia tidak bisa melakukan penarikan, dengan alasan tidak ada dana yang tersedia. Atau jumlah yang ditarik terlalu besar.
“Saat dipersidangan tadi selain bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan bahwa ingin, uang kami kembali, itu saja,” jelas Elen.
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dari undangan tersebut ada lima orang saksi yang hadir, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya dan satu orang dari Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Sri Yuniarti menjelaskan, saksi ini dihadirkan dan memberikan keterangan untuk menguatkan dakwaan. Sebelumnya, para terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Selain pasal TPPU, kami juga mendakwa dengan Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan saksi korban kali ini Tim Penasihat Hukum (PH) dari kedua terdakwa mendapat dukungan dari beberapa pihak. Mereka mendukung Wahyu Kenzo, melalui papan ucapan yang diletakkan di depan PN Malang.
Beberapa papan seperti ucapan semangat untuk Wahyu Kenzo juga nampak terpajang. Nampak ada beberapa papan ucapan yang dipasang bertuliskan, ‘Semangat Terus Bpk Wahyu Kenzo’. Papan ini selaras dengan upaya Tim PH kedua terdakwa, untuk menggali informasi dari keterangan saksi yang dihadirkan.
Ketua Tim PH Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Albert Evan Hasibuan mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengikuti saja. Dirinya hanya menanyakan, karena ada hal yang tidak sama persis dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada yang memang tadi kurang sesuai BAP, namun itu yang akan dipakai nanti selama persidangan. Selain itu, ada beberapa pertanyaan yang kami tekankan, seperti apakah sudah withdraw, kemudian alur investasi, dan jumlah besarannya,” jelas Albert, saat skors. (rex/bua)