MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10). “Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Minggu sekitar pukul 10 malam,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” lanjut dia.
Paman Birin, sapaan akrabnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dari tersangka Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, diamankan enam barang bukti. Salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta. Paman Birin adalah sapaan akrab Sahbirin.
Barang bukti lainnya yakni sebuah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, sebuah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, sebuah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar, “Satu buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp1,2 miliar. Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta,” kata Ghufron.
Dari tersangka Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, diamankan sebuah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 miliar, sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1 miliar.
“Terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” katanya. (ntr/udi)