.
Saturday, December 14, 2024

Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jatim yang menjadi Wajib Pajak (WP) agar segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Pasalnya batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023. Terlebih saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan E-Filling.

“Hari ini saya menyampaikan SPT tahunan. Dan yang perlu digarisbawahi, tanggal 31 Maret 2023 besok itu sudah batas akhir, jadi saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan,” kata Gubernur Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3).

Wajib Pajak

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa.

“Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” katanya.

Selain itu, mengajak wajib orang nomor satu di Jatim ini mengimbau wajib pajak di Jatim segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

“Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi,” imbuhnya. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img