MALANG POSCO MEDIA-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa (HC UA) Bidang Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) di Airlangga Convention Center, Kampus C Unair Surabaya, Minggu (15/10) kemarin.
Prosesi penganugerahan gelar Doktor HC UA ini ditandai dengan penyampaian orasi ilmiah, pemahatan tanda emas oleh Gubernur Khofifah. Dilanjutkan penyerahan ijazah Doktor HC UA oleh Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak., CA kepada Gubernur Khofifah didampingi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair Prof. Dr. Dian Agustia, SE., M.Si., Ak., CMA., CA dan Ketua Senat Akademik Prof. Djoko Santoso, dr., Ph.D., Sp.PD., K-GH., FINASIM.
Gubernur Khofifah menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul ‘Reformasi Sistem Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan’ dalam penganugerahan gelar Doktor HC UA ini.
Dalam orasi ilmiahnya, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas program perlindungan sosial serta menjawab tantangan yang ada, pemerintah berkomitmen melanjutkan reformasi sistem perlindungan sosial melalui perbaikan dan pengintegrasian data masyarakat miskin dan rentan, komplementaritas intervensi serta digiitalisasi.
“Kemudian melalui sinergi dan integrasi program perlindungan sosial, digitalisasi penyaluran bantuan sosial, serta pengembangan sistem perlindungan sosial yang adaptif,” ujarnya.
Khofifah melanjutkan, reformasi perlindungan sosial tersebut dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, lewat transformasi Basis Data Terpadu (BDT) menuju sistem pendataan terintegrasi, Satu Data.
Kebijakan BDT ini mencakup strategi perluasan cakupan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari sebelumnya 40 persen penduduk Indonesia dengan penghasilan terendah.
“Dengan perluasan basis data ini diharapkan pelaksanaan program bansos dan subsidi dapat menjangkau masyarakat miskin dan rentan miskin,” katanya.
Kedua, sambung Khofifah, melalui penyempurnaan mekanisme penyaluran berbasis non tunai. Hal ini diharapkan mempercepat terwujudnya pelaksanaan program perlindungan sosial yang efektif berdasarkan prinsip 5T (Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, dan Tepat administrasi).
Ketiga, integrasi program-program perlindungan sosial secara bertahap, antara lain program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), program Kartu Sembako atau sekarang Bantuan Pangan Non Tunai, yang berbasis pada target penerima (beneficiaries) dengan program subsidi energi (LPG) yang berbasis komoditas. Ini penting dilakukan, agar ada efisiensi anggaran karena semakin meningkatnya ketepatan sasaran penerima manfaat.
“Misalnya komponen pendidikan yang terdapat dalam besaran manfaat di PKH dan di PIP tentunya dapat diefisienkan. Kemudian integrasi Kartu Sembako dengan subsidi LPG tentunya akan berdampak sangat besar. Laporan TNP2K menunjukan bahwa subsidi LPG ternyata sebagian besar malah dinikmati bukan oleh target sasaran, hanya 32 persen subsidi LPG yang dinikmati oleh masyarakat miskin,” pungkas Khofifah. (has/van)