Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan
Malang Posco Media, SURABAYA – Pemprov Jatim kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini, 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Progam ini meliputi bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.
“Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8).
Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
“Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” katanya.
Berdasarkan data Bapenda Jatim, ada 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp. 588,473 miliar.
“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” pungkasnya. (has)