SURABAYA –Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) wilayah Malang Raya. Penetapan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Berdasarkan salinan keputusan yang dimiliki Malang Posco Media (MPM) menyebutkan, UMK Kabupaten Malang masih tetap tertinggi dibanding Kota Malang dan Kota Batu. Dan UMK 2025 Malang Raya masih di bawah Rp 4 juta.
UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp 3.553.530. Kemudian UMK Kota Malang dipatok Rp 3.507.693 dan Kota Batu UMK-nya ditentukan Rp 3.360.466 sedikit di atas kota Pasuruan yang Rp 3.358.557.
‘’Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2025,’’ tandas Adhy Karyono saat menetapkan UMK Jatim Kamis, 18 Desember 2024 kemarin.
Wilayah Surabaya Raya masih tetap berada diurutan teratas dalam penetapan besaran UMK 2025. Gubernur Jatim menetapkan UMK Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753, Kabupaten Gresik Rp 4.874.133, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511, Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.856.026.
Sementara itu 25 kabupaten/kota di Jatim besarannya UMK-nya masih di bawah Rp 2 juta. UMK terkecil di Jatim dimiliki Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.206. Atau Rp 452 lebih kecil dibanding UMK Kabupaten Sampang dengan Rp 2.335.661.
Selain Malang Raya sedikitnya masih ada lima kabupaten/kota yang UMK-nya di atas Rp 3 juta. Untuk dikisaran angka ini paling buncit UMK Kabupaten Lamongan Rp 3.012.164 atau selisi hanya Rp 19 ribu dibanding UMK Kota Mojokerto Rp 3.031.000. (has)