Warga Hanya Tunggu Banjir Bandang
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendirian bangunan Guest House Imafa yang berada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu diprotes beberapa warga. Warga memprotes bangunan guest house milik salah satu anggota DPRD Kota Batu Nur Ali karena dibangun tepat di pinggir sungai Curah Krikil.
Salah satu warga, Abdullah mengeluhkan bangunan Guest House Imafa yang didirikan mepet sungai. Bukan hanya itu saja, tetapi pemiliki juga membangun KSP Rasa Mandiri yang sudah jelas melanggar aturan karena juga didirikan tepat di bantaran sungai.
“Banyak warga yang protes terkait pembangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri milik anggota DPRD Nur Ali. Karena sudah jelas kedua bangunan itu menjorok ke bantaran sungai. Bahkan diketahui bahwa bangunan tersebut dibangun di atas lahan fasum Perumahan Green Park milik PT Fajar Mas. Fasumnya dibeli oleh pemilik guest house,” ujar Abdullah kepada Malang Posco Media, Rabu (19/7) kemarin.
Laki-laki yang yang menjabat sebagai Sekretaris Paguyuban Marketing Villa Oro-oro Ombo ini menceritakan bahwa sebelum dibangun Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri merupakan fasum atau taman dari Perumahan Green Park. Saat itu sekitar tahun 2014 Paguyuban Marketing Villa Oro-oro Ombo meminjam tempat di lahan tersebut.
“Saat itu kami ngomong ke DPRD agar paguyuban villa dipinjami tempat ukuran 3×3 meter untuk didirikan Gazebo. Karena disitu tepat di depan JTP 2 sehingga kami bisa mudah menawarkan penginapan di Oro-Oro Ombo kepada pengunjung yang keluar dari JTP 2,” bebernya.
Namun pihaknya kemudian diminta pindah lantaran lahan fasum tersebut dibeli oleh Nur Ali untuk dibangun Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri. Namun sayangnya bangunan tersebut melanggar aturan dengan didirikan tepat di bibir sungai.
“Padahal dulu kami mendirikan gazebo ijin dulu ke DPRD dan Dinas Pengairan. Saat itu Abah Nanang memperbolehkan bangun gazebo asalkan dibangun dengan jarak 5 meter dari bibir sungai. Bahkan diukur juga oleh Dinas Pengairan,” tegasnya.
Dengan sikap anggota DPRD yang menerobos aturan tersebut warga hanya bisa pasrah. Karena saat mereka protes pun tidak digubris. Malah bukan hanya mendirikan bangunan di bantaran sungai, pemilik juga membangun jembatan di atas sungai tersebut.
“Warga sudah tidak bisa apa-apa lagi. Protes juga percuma karena tidak digubris. Sekarang warga cuma nunggu banjir bandang akan seperti apa nantinya. Coba kalau warga yang bangun seperti itu jelas sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini malah diam saja, apalagi kalau sampai bangunan tersebut keluar ijinnya, malah jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Sebelum pada Senin (17/7) lalu Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu Wendy Prianta telah melalukan inspeksi mendadak pada Bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri karena keluhan warga.
Inspeksi dilakukan karena dugaan bangunan yang menyalahi aturan terkait Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi.
Sesuai aturan, ketika akan membangun di sempadan sungai untuk wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman diatas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai.
“Setelah kami ukur tadi sungai tersebut memiliki kedalam kurang lebih 5 meter. Artinya ini (bangunan.red) menyalahi aturan. Namun kami masih akan tanyakan dan mengecek izinnya ke pemilik,” tegasnya.
Saat dilakukan sidak diketahui bahwa pemilik tidak ada di lokasi karena sedang diluar kota. Dari informasi yang dihimpun pemilik merupakan salah satu anggota DPRD Kota Batu bernama Nur Ali. Diketahui bahwa Nur Ali merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKB Kota Batu.
“Kalau terbukti melanggar maka kami dari dinas teknis akan berikan teguran. Lalu kami laporkan ke Wali Kota dan Satpol PP plus Dinas Perizinan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ketika nanti diketahui bahwa dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Hal itu dilakukan agar diketahui apakah saat survey oleh Dinas Perijinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak.
“Kalau nanti diketahui bahwa dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti kami akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Hal itu dilakukan agar diketahui apakah dulu saat survey oleh Dinas Perijinan melibatkan dinas teknis. Karena biasanya kalau survei KRK itu kan harus melibatkan dinas teknis terkait sempadan jalan dan sempadan sungainya,” urai Wendy.
Jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015 maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015. Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit. (eri/ley)