spot_img
Saturday, May 31, 2025
spot_img

Gugatan Masih Berproses, Keberatan KPKNL dan PA Malang Tetap Gelar Lelang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Sidang perdana terkait gugatan perlawanan terhadap proses lelang aset milik Eka Pragawinata, bos pengolahan karet dan saos digelar, Rabu (28/5) di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Muncul respons keberatan dari kuasa hukum warga Jalan Indragiri Kota Malang itu. Pasalnya, meski gugatan sudah terdaftar dan mulai disidangkan, KPKNL Malang tetap melaksanakan proses lelang atas objek yang sedang disengketakan.

Seperti diketahui, Eka menggugat eksekusi lelang aset miliknya yang bernilai Rp 44 miliar. Yakni pabrik pengolahan karet dan saos milik Eka di Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang.

Gugatan ini diajukan karena Eka dan tim kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH menilai proses lelang itu cacat hukum dan tidak sesuai prosedur, serta melanggar akad syariah.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1056/Pdt.G/2025/PA Mlg, dengan para penggugat atau pelawan adalah Eka dan empat saudaranya melawan KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang, serta dua turut terlawan, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang.

Kuasa hukum para pelawan, Yayan, mengaku keberatan atas tetap dilaksanakannya proses lelang meskipun perkara hukum terkait aset tersebut tengah berjalan di pengadilan.

“Yang sangat kami sayangkan, KPKNL Malang dan PA Malang tetap melanjutkan proses lelang, padahal gugatan perlawanan sudah resmi teregister dan disidangkan,” ujar Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).

Dalam sidang perdana yang digelar di PA Malang, hanya pihaknya yang hadir. “Seluruh pihak terlawan dan turut terlawan tidak hadir,” ujar dia. Dijelaskannya, sidang dijadwalkan kembali Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak dan kehadiran prinsipal para pelawan.

Dia menekankan bahwa harapan pihaknya sederhana. “Proses hukum harus dihormati dan semua pihak, terutama pihak terlawan dan turut terlawan harus hadir dalam sidang berikutnya agar perkara ini bisa diselesaikan secara adil dan tuntas,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil, tanpa merugikan salah satu pihak. Yayan juga menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud lari dari tanggung jawab pembayaran utang kepada pihak bank.

Namun, ia juga meminta kejelasan perhitungan atas nilai jaminan yang sudah diserahkan kepada Bank Panin Dubai Syariah. “Para pelawan tetap berniat membayar utangnya. Namun nilai jaminan perlu dihitung ulang secara objektif,” terangnya.

Bila nilai aset melebihi jumlah utang, maka kelebihannya harus dikembalikan kepada pemilik jaminan. “Kalau hanya dihargai Rp 20 miliar, sangat tidak masuk akal karena sekarang sudah mencapai Rp 44 miliar,” tutupnya.

Sayangnya, hingga sekarang Ketua PA Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., MH masih belum mau memberikan komentar termasuk pihak Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. (mar/lim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img