.
Friday, November 22, 2024

Gugatan Shandy Purnamasari Dikabulkan, Putra Siregar Dinyatakan Kalah Dalam Sengketa Merek

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MEDAN – Gugatan Founder MS Glow, Sandhy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait sengketa merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya dikabulkan, Senin (13/6).

Pada persidangan pembacaan putusan, majelis hakim terdiri dari Immanuel, SH., MH. selaku Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan Dr. Ulina Marbun, SH. MH, Dahlia Panjaitan, SH. selaku Hakim Anggota dan dibantu oleh Junain Arief, S.H. M.H. selaku Panitera Pengganti.

Majelis hakim memutuskan berdasarkan isi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, diketahui bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat yang diwakili pengacaranya, Amir Burhanuddin dan Putra Siregar sebagai tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Amir Burhanuddin, pengacara yang mewakili Shandy Purnamasari.

Adapun dalam pertimbangan hukum putusan, pada intinya Majelis Hakim menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Tergugat (Putra Siregar) mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu serta dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan “MS GLOW FOR MEN” milik Penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu. Dengan demikian dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar atas nama Tergugat serta memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Tergugat dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan gugatan oleh Shandy Purnamasari terkait merek produk kosmetik ‘Ms Glow’ itu dilakukan usai Pihak HKI Kemenkumham mencatatkan merek PSGlow dan PSGlowmen sebagai merek terdaftar.

Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan dirinya sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
Kedua, menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
Ketiga, menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni merek “PSTORE GLOW” dan “Pstore Glow Men” tidak dilandasi dengan itikad baik.

“Dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu,” jelas Amir Burhanuddin.

Menurut Amir, dengan adanya putusan dari Pengadilan Niaga Medan ini, pihak MS Glow berpeluang untuk meminta aparat kepolisian meneruskan laporan yang yang sebelumnya sampai tahap penetapan tersangka ke tahap penuntutan dan dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri. (bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img