spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Guru di Dampit Tampar Siswi; Polisi dan Dindik Berupaya Mediasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Rupi’an, guru di SMP di Kecamatan Dampit dilaporkan ke polisi. Guru tersebut dilaporkan karena menampar siswinya, DP pada saat disuruh maju ke depan ruang kelas karena tidak salat subuh.

Kini, Satreskrim Polres Malang, Kejari Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang sedang berkoordinasi guna menyelesaikan permasalahan antar kedua belah pihak melalui mediasi.

-Advertisement-

“Kami berkoordinasi untuk mencarikan solusi. Bahwa dalam penanganan guru ini kami tidak mengedepankan proses hukum. Walaupun kami tidak mengabaikan pelaporan dari masyarakat,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, Rabu (4/12) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa kasus  Rupi’an yang  melakukan penganiayaan terhadap siswanya, DP bermula saat sang guru memanggil beberapa siswa yang tidak melakukan salat subuh.

“Tersangka ini guru agama. Pada saat jam pelajarannya, pak guru menanyakan kepada  siswa, siapa yang tidak melaksanakan salat subuh. Ada tiga orang salah satunya korban ini mengakui,” beber Leha.

“Sehingga pak guru menyuruh untuk ke depan kelas. Pas jalan kedepan kelas dari bangku, korban mendengar teriakan dari teman-temannya, disorakin. Sehingga korban mengeluarkan kata Gatel tetapi mengarah ke guru,” sambungnya.

Leha menduga, dari peristiwa tersebut, kalimat kotor ‘Gatel’ tersebut ditunjukkan kepada sang guru, Rupi’an. Sehingga Rupi’an langsung menampar mulut korban, DP.

“Guru kemudian menanyakan kenapa gak salat subuh, karena korban tidak mau menjawab sehingga dipukul mulutnya yang kedua kali,” lanjut Leha sembari menyampaikan peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus 2024 lalu.

Pihak korban kemudian melapor pada 28 September 2024, sekitar dua Minggu setelah kejadian. Hasil visum, kata Leha, ditemukan tanda luka pada mulut bagian dalam. Ia menambahkan bila pihak korban sempat meminta uang kepada sang guru.

“Memang pihak korban sempat menyebutkan nominal uang tapi mungkin itu disampaikan saat masih emosi. Tetapi kami menjembatani mencarikan solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Kadindik Kabupaten Malang, Suwadji pun menanggapi adanya penganiayaan yang dilakukan guru SMP, Kecamatan Dampit terhadap siswinya tersebut.

Suwadji mengatakan bila Rupi’an sebagai guru dan statusnya non ASN di SMP swasta di Kecamatan Dampit. Dindik Kabupaten Malang berupaya membantu penyelesaian perkaranya dengan cara kekeluargaan.

“Semoga bisa jadi pelajaran berharga dan kedepan tidak akan terulang kembali sekolah-sekolah yang lain. Jadi perhatian dan lebih  meningkatkan pola pendisiplinan yang tidak melanggar norma dan hukum,” tambah Suwadji.

Sementara itu, Dahri Abdussalam, kuasa hukum Rupi’an menjelaskan bila pihaknya telah berupaya bermediasi dengan pihak korban.

“Pak Rupi’an sudah berupaya penyelesaian permasalahannya melalui mekanisme kekeluargaan. Tapi dari pihak korban menolak upaya kekeluargaan yang dilakukan Pak Rupi’an, ” tambah Dahri.(den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img