MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Guru ngaji yang dilaporkan mencabuli tiga muridnya di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari akhirnya ditahan. Moch. Nurul Islam, 55, ditahan di sel Mapolres Malang, usai bukti-bukti yang sah terpenuhi.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, kemarin. Pria yang tega melecehkan tiga siswi yang masih dibawah umur itu, ditahan polisi agar tidak melarikan diri.
Sebelumnya, beberapa saat setelah dia dilaporkan ke Polres Malang, tersangka sempat tidak diketahui keberadaannya. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama proses penyidikan,” jelas Taufik.
Ia menyebut, saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi. “Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” lanjutnya.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). “Penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” tambahnya. Diberitakan sebelumnya, guru ngaji itu dilaporkan mencabuli tiga siswinya.
Yang pertama CP. Dia dilecehkan sejak tahun 2021 sampai Januari 2023, lalu MP dan KA sejak tahun 2021 hingga Desember 2022. Ketiga anak perempuan berusia 10 tahun, itu mengaji di TPQ tempatnya mengajar. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji.
Dia mengaku takut terhadap Moch. Nurul Islam, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama. Berdasarkan penuturan korban, pria itu kerap meraba-raba area dada korban pada saat mengaji. Tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
Sementara itu, kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Korban diperdaya dengan disuruh membersihkan TPQ, kemudian setelahnya dibaringkan di atas karpet lalu diraba-raba oleh tersangka. Usai melakukan perbuatan itu, Moch. Nurul Islam memberi uang Rp 10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya. (tyo/mar)