MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Lagi, pelecehan seksual dilakukan oleh guru ngaji. Kali ini, Imam Su’aidi alias Kasidi, 32, guru ngaji di Desa Srigading, Kecamatan Lawang dibekuk anggota Polres Malang. Dia dilaporkan orang tua empat muridnya. Kejahatan asusila ini ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menjelaskan, empat korbannya yakni SUH, 12, WMU, 14, SNA, 14, dan ADA, 19. “Korban yang juga tinggal di desa yang sama, dicabuli di tempat ngaji ataupun di rumah tersangka saat belajar malam,” ungkapnya. Salah satu orang tua korban melapor, 19 Agustus 2023 lalu.
“Orang tua korban mengatakan, anaknya sempat trauma akibat perbuatan tersangka,” tambah Wisnu, Sabtu (9/9). Dilanjutkannya, perbuatan cabul Kasidi terhadap para korban dilancarkan dengan tipu muslihat. “Tersangka mengatakan ‘nek gak nurut nang gurune bakal gak sukses’ (kalau tidak menurut dengan gurunya tidak akan sukses),” terangnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengintimidasi para korban agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya ke orang tua. “Dengan bukti permulaan yang cukup, anggota Unit PPA Polres Malang menangkapnya,” tambah Wisnu. Dari hasil pemeriksaan, menurut perwira Polri ini, korban SNA, dicabuli empat kali sejak tahun 2020 sampai Mei 2023.
Sementara SUH mengaku tiga kali dicabuli sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 bertempat di salah satu tempat pengajian. “Tersangka mencium pipi korban dan melepas salah satu pakaiannya,” tambahnya. Sementara korban ADA, menjadi korban sejak Juli 2022 sampai Januari 2023.
Di tempat pengajian, tersangka Kasidi mencium pipi, memegang payudara serta kemaluan korban. Tersangka juga mengintimidasi dengan ungkapan yang sama. “Korban ADA dicabuli oleh tersangka lebih dari lima kali,” sebutnya. Sedangkan WMU, mendapatkan perlakuan pelecehan lima kali sejak tahun 2021 sampai Juni 2023.
Kini, tersangka harus mendekam di sel Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta,” tutupnya. (tyo/mar)