MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota Satreskrim Polres Malang menangkap Ngadi Arianto alias Irul, 41, warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Senin (24/7), pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap lima murid di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempatnya mengajar.
Korban rata-rata dibawah umur dan mengalami trauma hingga ingin pindah tempat mengaji usai mengalami pelecehan itu. Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, kejadian itu diketahui saat salah satu keluarga korban mendapat aduan dari anaknya sepulang mengaji. Korban bercerita ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap pelaku.
Dari penuturan korban, Ngadi Arianto kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma. Perbuatan Ngadi Arianto itu pun dilaporkan ke Mapolres Malang.
Beberapa anggota Satreskrim Polres Malang pun bergerak cepat meringkus Ngadi Arianto di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap lima anak perempuan berusia 9 tahun hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar.
“Salah satunya bahkan sudah menjadi korban sejak tahun 2018 lalu,” jelas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, kemarin. Dijelaskannya, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Selasa (25/7). Dalam pemeriksaan, terungkap bila seluruh korban tinggal tak jauh dari rumah tersangka.
“Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ,” sebutnya. Kini tersangka ditahan di sel Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Taufik menambahkan, UPPA Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Pihaknya memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian terssebut. “Tetap diproses dan tersangka ditahan,” tutupnya. (tyo/mar)