MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Muhammad Tamyis atau Gus Tamyis, 48, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan menjalani sidang di PN Kepanjen, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, Senin (18/12). Advokat MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukumnya menegaskan, para saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang tahu perihal kasus yang dituduhkan ke kliennya.
“Baik saat di penyidik maupun di persidangan, semua tidak ada yang tahu perihal kasus ini. Mereka bukan saksi korban, tapi saksi yang tidak tahu apa-apa terhadap kasus yang dilaporkan ke polisi, yang kemudian membawa klien kami sebagai terdakwa dan ditahan. Tapi mereka malah cerita seolah-olah sebagai korban,” katanya.
Menurut Haidary, sapaannya, kesaksian yang seperti itu hanya berlaku terhadap saksi itu sendiri, tapi tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti saksi untuk membuktikan kesalahan terdakwa. “Perkara ini sejak awal tidak ada barang bukti. Penetapan Hakim PN Kepanjen memerintahkan JPU untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti, tapi hingga perkara selesai diperiksa tidak ada barang bukti,” paparnya.
“Sementara, dalam tuntutan JPU, mengatakan bahwa barang bukti sudah ditunjukkan di muka sidang. Padahal sama sekali tidak ada. Keterangan saksi korban semua dibantah oleh saksi yang meringankan. Bahkan korban sediri dalam percakapannya dengan saksi inisial R, mengaku tidak pernah dicium terdakwa apalagi diraba-raba,” ungkap dia.
Advokat senior itu, juga menuturkan, perkara yang membuat Gus Tamyis duduk di kursi terdakwa ini hanya berdasarkan keterangan yang mengaku sebagai korban, yakni inisial UNR. “Dalam bahasa hukum, UNR adalah Unnus Testis Nullus Testis atau satu saksi, bukan saksi. Sementara, dua saksi lainnya, hanya mendengar cerita UNR yang belum tentu kebenarannya. Hanya saksi berdasarkan katanya atau mendengar cerita orang lain,” tegas dia.
Seperti terhadap surat dakwaan JPU, paparnya, tidak ditemukan keterangan rinci yang membuat dakwaan menjadi lebih spesifik daripada sekadar persangkaan umum yang mengada-ada, dan sengaja disusun hanya untuk memenuhi prosedur, tanpa didukung fakta yang sebenarnya. Tim penasihat hukum Gus Tamyis juga menduga ada LSM yang mempengaruhi majelis hakim.
“Sehingga setelah dicermati secara seksama, perkara ini seharusnya dan selayaknya tidak akan sampai diajukan ke Pengadilan. Sejak tingkat penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke PN Kepanjen sama sekali tidak ada barang bukti, maka cukup alasan bagi majelis hakim untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada JPU sekaligus menyatakan dakwaannya tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” urainya. “Kita semua sepakat, pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Tapi sangat tidak adil menghukum orang dengan kedok perlindungan anak terhadap orang yang cuma jadi korban fitnah. Visum terhadap UNR menyatakan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda gangguan akibat kekerasan seperti yang lazim ditemukan pada korban kekerasan,” tutup Haidary. (mar)