spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Pengasuh Ponpes Tangkilsari, Tajinan

Gus Tamyis Tertangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tim Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil menangkap KH. M. Tamyis Al Faruq, tersangka kasus pencabulan santri di pondok pesantren (ponpes) Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan. Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan April 2023 lalu.

Gus Tamyis, begitu dia biasa disapa, kabur dari panggilan penyidik. Penangkapan pria ini, dibenarkan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro kepada Malang Posco Media, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya sudah berhasil membekuk Gus Tamyis di salah satu tempat.

“Sejak beberapa waktu lalu, tim kami memang telah mengantongi informasi keberadaan tersangka ini,” terangnya.

Namun, dia enggan menjelaskan, dimana tim Satreskrim Polres Malang menangkap pria yang dilaporkan beberapa santrinya karena kasus asusila. “Masih kami lakukan pemeriksaan terhadapnya,” tegas dia.

Koordinator YLBHI-LBH Pos Malang, Daniel Siagian juga membenarkan bila Gus Tamyis berhasil tertangkap polisi. Namun, pihaknya juga belum mendapatkan informasi lebih lengkap kapan dan dimana kiai berusia 47 tahun itu ditangkap. Pihaknya hanya mendesak agar proses hukum dilakukan dengan baik.

“Termasuk mempercepat upaya-upaya pemeriksaan terhadap tersangka. Apalagi dia sudah masuk dalam DPO Satreskrim Polres Malang. Ini menjadi perwujudan rasa keadilan bagi korban yang juga mengalami trauma berkepanjangan. Sampai saat ini, korban didampingi LPSK sejak bulan Mei 2022,” urainya.

Daniel, sapaannya berharap, ditangkapnya Gus Tamyis membawa dampak baik untuk korban yang ingin mendapatkan keadilan. “Sebab, selama kasus mencuat, keluarga korban mendapat beragam teror seperti didatangi untuk meminta tidak menghadiri agenda pemeriksaan. Kita serahkan LPSK dari awal untuk prioritas penanganannya,” kata dia.

Daniel menambahkan, ada kemungkinan korban juga meminta hak restitusi saat sudah proses putusan pengadilan nanti. Restitusi menjadi rekomendasi dari LPSK yang sudah melakukan pendampingan.

“Seperti asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, dilakukan asesmen dan rekomendasi dari LPSK agar restitusi berjalan,” tutupnya. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img