MALANG POSCO MEDIA– Bertebarannya reklame dan toko modern di sepanjang koridor Kayutangan Heritage menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi menyampaikan, keberadaan reklame dan toko modern ini sudah menjadi catatan khusus untuk pembahasan kedepannya.
“Dengan situasi perkembangan yang terus meningkat di Kayutangan, maka tidak heran di kawasan tersebut banyak dilirik. Termasuk reklame dan resto modern, nah jika ini memang dirasa mengganggu, ini jadi catatan kami untuk memoles Kayutangan menjadi lebih baik lagi,” terang Suryadi.
Lebih dari itu, Suryadi pun menekankan pentingnya perencanaan dan penguatan tema di tiap kawasan wisata di Kota Malang, termasuk Kayutangan Heritage. Bahkan, secara umum, ia sebelum ini telah mendorong adanya sebuah regulasi yang bisa menjadi payung adanya destinasi wisata Kampung Tematik.
Menurut Suryadi, pihaknya telah mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Malang yang sebenarnya telah disusun sejak tahun 2022.
Dengan adanya regulasi itu, ia yakin kampung-kampung wisata bisa lebih tertata. Juga tidak melenceng dari konsep awal.
“Malang itu masih darurat regulasi dengan kaitan pariwisata. Padahal itu sebetulnya kunci, dengan adanya perda pariwisata, itu bisa menata dan mengelola destinasi. Namun kalau terkait keberadaan reklame, itu dua hal yang berbeda karena sudah ada Perda Reklame. Perda pariwisata lebih ke penataan kepariwisataan di kampungnya,” jelas Suryadi.
Selain itu, sayangnya Ranperda Kepariwsataaan itu pun dipastikan tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Keputusan itu pun menimbulkan keprihatinan berbagai pihak terutama pelaku dan pemangku kepentingan sektor pariwisata yang menilai regulasi itu sangat mendesak untuk diperbarui.
Sebab, Kota Malang saat ini memang masih mengacu pada Perda No.11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang kemudian mengalami perubahan melalui Perda No.11 Tahun 2013. Namun kedua Perda itu juga dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika, kebutuhan dan arah perkembangan sektor kepariwisataan Kota Malang saat ini.
Ranperda itu juga memuat berbagai substansi strategis seperti tata kelola destinasi, perlindungan nilai nilai lokal, penguatan kelembagaan hingga penyelenggaraan pariwisata yang inklusif berbasis masyarakat.
“Ketika kota kota lain berlomba memperkuat fondasi hukum pariwisata mereka, Kota Malang justru tertinggal. Padahal kita memiliki potensi besar di sektor ini yang memerlukan tata kelola yang terstandar dan berpijak pada regulasi terkini,” tegas Suryadi.
Dengan tidak masuknya ranperda tersebut dalam pembahasan tahun ini, upaya Pemkot Malang menyediakan landasan hukum adaptif mengalami penundaan. Lebih memprihatinkan lagi, tidak masuknya ranperda ini dalam Propemperda 2025 juga turut mencerminkan kurangnya keseriusan dari OPD terkait dalam mengawal dan mengusulkan kembali regulasi penting itu secara sistematis. Tidak ada dorongan kuat dari OPD untuk menjadikan regulasi ini sebagai prioritas dalam agenda legislasi daerah.
“Kami mendorong pihak OPD terkait untuk mengkaji kembali urgensi Ranperda ini dan mengusulkannya dalam perubahan Propemperda 2025. Jika OPD terkait tidak siap, kami ambil alih sebagai inisiatif dewan,” ucap politisi Golkar ini.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan, adanya persoalan seperti di Kayutangan saat ini, sebenarnya terjadi karena di Kota Malang belum mempunyai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda). Sehingga pemerintah belum mempunyai pemetaan kawasan wisata yang potensial, tema kawasan wisatanya dan lain sebagainya.
Kondisi yang ada saat ini, baik banyaknya reklame maupun toko modern di Kayutangan, bisa menjadi sebuah langkah untuk evaluasi.
“Memang reklame perlu ditata, pilihannya penataan dengan mengubah secara fisik titiknya atau secara kesatuan. Garis besarnya, kita perlu roadmap potensi kawasan sesuai dengan temanya masing-masing. Ketika keluar jalur, bisa dikembalikan sesuai jalur. Sehingga tidak kehilangan jati diri Kota Malang,” pungkasnya. (ian/van)