spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

HAJI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Fantastis dan bikin ciut nyali! Ya usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama (Kemenag) bikin panas dingin para calon jemaah haji yang tahun ini waktunya berangkat ke tanah suci. Betapa tidak gemetaran, usulan biayanya hampir dua kali lipat dari tahun 2022 lalu, yaitu Rp 69 juta.

          Sontak usulan Kemenag yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1) lalu itu membuat pusing masyarakat. Betapa tidak biaya tahun 2022 lalu sebesar Rp 39,8 juta saja sudah membuat calon jemaah haji, yang ekonomi pas pasan ngos-ngosan untuk melunasi ongkos haji. Sekarang naiknya malah diusulkan dua kali lipatnya.

          Artinya bila usulan kenaikan ini benar-benar disetujui DPR, maka calon jemaah haji setidaknya harus menyiapkan uang Rp 44 juta per jemaah. Itu kalau satu jemaah, bila suami istri atau dua orang yang berangkat maka harus menyiapkan Rp 88 juta. Dengan asumsi sudah menyetorkan uang pendaftaran haji Rp 25 juta di awal. Itu belum biaya persiapan berangkat dan kepulangan haji yang juga harus disiapkan.    

          Yang bikin gaduh dan gelisah masyarakat, usulan kenaikan BPIH ini disampaikan tiga bulan sebelum pemberangkatan kloter awal haji, yaitu 23 Mei 2023. Tak ayal kegelisahan massal soal usulan kenaikan biaya haji ini menjadi perbincangan serius dan meresahkan di masyarakat. Mayoritas gelisah dan memikirkan bagaimana kalau jemaah haji yang sudah waktunya berangkat kemudian tidak bisa melunasi karena uangnya tidak cukup?

          Ya kalau mereka calon jemaah haji yang tergolong kaya, yang berapapun kenaikannya siap melunasi. Bagaimana dengan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun bisa berangkat ke tanah suci, dan pas gilirannya berangkat hanya punya uang yang jumlahnya hanya cukup untuk biaya haji Rp 45 juta misalnya. Itu karena tahun 2022 lalu biayanya Rp 38,9 juta.

          Mereka hanya bisa menangis, menangis dan menangis. Tidak bisa protes. Mau marah juga tidak elok. Mau memberontak ya tidak pantas. Apalagi yang usia mereka sudah mendekati batas maksimal haji. Haruskah mereka-mereka ini kemudian berutang untuk melunasi biaya hajinya demi bisa berangkat ke tanah suci?

          Ataukah mereka justru mundur teratur karena sadar mereka tidak akan mampu melunasi biaya haji yang melangit itu. Kalau yang terjadi banyak yang mundur akibat tidak cukup dan tidak punya uang banyak untuk melunasi BPIH, maka bisa dipastikan kesempatan akan diambil alih oleh calon jemaah haji yang kaya dan lebih mampu.

          Bila ini terjadi, lalu apa gunanya daftar tunggu yang puluhan tahun itu? Dimana unsur keadilan bagi jemaah yang tergolong ekonomi pas pasan tapi sangat sungguh sungguh untuk berangkat haji. Sangat ikhlas untuk menunggu puluhan tahun demi bisa berhaji. Penjelasan menteri agama soal kenaikan biaya ongkos haji rasanya tidak bisa diterima secara umum. Tidak sampai ke hati. Justru melukai dan bikin sakit hati.

          Apalagi disebutkan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen.  Menurut Menag Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

          Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

          Apapun narasi yang disampaikan pemerintah melalui Menag, rasanya sulit diterima akal sehat masyarakat. Sebab yang diketahui masyarakat, khususnya calon jemaah haji adalah jumlah kenaikan biaya ongkos haji yang sangat tinggi. Dan bila benar-benar usulan kenaikan itu disetujui DPR, maka masyarakat hanya menghitung dari jumlah yang harus dilunasi. Itu pikiran sederhana calon jemaah.

          Karena itulah, semoga para wakil rakyat yang duduk di DPR benar-benar memikirkan keadilan bagi rakyat, khususnya calon jemaah haji. Bisa berpikir dan memutuskan yang adil. Adil bagi pemerintah dan adil bagi calon Jemaah haji. Sehingga mereka yang sudah bersusah payah untuk mengumpulkan uang agar masuk kategori mampu bisa memenuhi panggilan suci Haji.   

          “Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” (QS Ali Imron: 97).  

           Selain Islam, baligh, berakal, merdeka, salah satu syarat wajib haji lainnya adalah mampu. Persoalannya kemudian, bila ongkos haji benar-benar naik dua kali lipat menjadi Rp 69 juta, dan calon jemaah haji terpaksa harus berutang untuk meluniasi BPIH, apakah mereka masih tergolong mampu? Semoga calon jemaah haji yang tahun ini sudah mendapat jatah, dimudahkan dan dipanggil oleh Allah dengan cara terbaiknya.(*)       

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img