Video penampilan Farel Prayoga di Istana Negara saat perayaan HUT ke-77 RI dicatatkan dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Bahkan Farel juga diangkat sebagai Duta Kekayaan Intelektual. Tak hanya dia sendiri, Agus Purwanto alias Abah Lala, sang pencipta lagu “Ojo Dibandingke” juga dinobatkan sebagai duta yang sama dengan Farel. HAKI konten YouTube akan menjadi harta kekayaan dan jaminan bagi pemiliknya.
HAKI merupakan salah satu perlindungan bagi para kreator dan inventor di Indonesia. Beragam ciptaan, karya kreatif, dan temuan tertentu bisa diajukan HAKI-nya. HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HAKI akan menjadikan pemiliknya menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas lewat karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektualnya.
Konten YouTube sebagai sebuah karya kreativitas juga layak mendapatkan HAKI. Bahkan sekarang para pemilik konten YouTube dapat menggunakan konten videonya untuk jaminan utang. Namun, konten YouTube yang bisa menjadi agunan utang hanyalah konten yang memiliki HAKI.
Pemerintah melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberikan izin penggunaan karya intelektual seperti film dan konten YouTube sebagai jaminan utang.
Bayar Royalti
Saat ini tak bisa sembarangan menggunakan konten video YouTube. Kalau konten YouTube yang sudah didaftarkan di HAKI maka bagi orang yang menggunakannya akan dikenakan royalti. Royalti ini seperti halnya pada karya musik, film, dan karya lain yang sudah lebih dulu diberlakukan. Upaya ini merupakan angin segar bagi para kreator konten di Indonesia yang saat ini memang sedang menjamur.
Dalam contoh pemberian HAKI pada Farel Prayoga, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan “Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara.” Farel Prayoga tercatat telah berkarya dalam bidang seni dan budaya lewat penampilannya di Istana Negara.
Sebagai penampil atau penyanyi, Farel bisa mendapatkan HAKI. Demikian juga Abah Lala, sebagai pencipta lagu yang dinyanyikan Farel juga mendapat pencatatan HAKI atas ciptaan lagunya. Pencatatan HAKI ini berlaku selama hidup penulis dan pencipta lagu berlangsung sampai selama 70 tahun setelah pencipta pergi atau meninggal dunia. HAKI yang dimiliki Farel Prayoga dan Abah Lala ini juga bisa dijadikan jaminan agunan fidusia yang kelak punya manfaat ekonomis bagi pemiliknya.
Untuk konten YouTube yang sudah memiliki HAKI maka tak bisa sembarangan orang mengambilnya. Untuk itu bagi para pengguna YouTube yang akan mengunduh atau menggunakan sebuah konten tertentu harus memastikan bahwa konten yang digunakan tersebut free atau harus berbayar karena sudah tercatat HAKI-nya. Selama ini tak jarang orang hanya asal unduh karya orang dan tak meminta izin apalagi membayar royaltinya.
Untuk itu bagi para pembuat konten (content creator) YouTube sangat penting untuk mendaftarkan karyanya agar mendapatkan HAKI. Selain untuk kepentingan mendapatkan royalti, dengan karya yang mendapat HAKI akan mengurangi terjadinya pencurian karya orang lain tanpa izin pemiliknya seperti yang selama ini marak terjadi. Faktor orisinalitas penciptaan karya tentu menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusul.
Pacu Karya
Melalui HAKI, seperti contoh dalam HAKI yang diperoleh Farel Prayoga dan Abah Lala dapat memicu para kreator agar terus berkarya. Seperti diketahui, semenjak munculnya beragam platform media sosial, termasuk kanal YouTube, beragam kreativitas bermunculan. Tak hanya dalam dunia musik, banyak kreator konten yang mengunggah beragam karya mulai dari cara membuat resep masakan, tutorial tertentu, dan beragam konten positif yang lain.
HAKI akan dapat mendorong para inventor dan kreator agar terus berkarya yang akan memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal yang penting dalam mendukung dan memacu karya adalah penegakan aturan HAKI. Pemerintah harus mampu menciptakan regulasi yang dapat melindungi setiap karya intelektual dan penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada pihak yang melakukan pelanggaran HAKI.
Sejatinya HAKI mempunyai tiga sisi yang sangat penting. Pertama, negara harus mendorong lahirnya invensi dan karya kekayaan intelektual lainnya. Kedua, perlu dilakukan perlindungan dan pengembangan HAKI secara memadai dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya, sebab tanpa perlindungan yang baik para manusia kreatif Indonesia akan kehilangan motivasi untuk menciptakan karya-karya baru. Dan ketiga, HAKI memiliki sisi penting terkait perlindungan konsumen. Melindungi HAKI esensinya identik juga dengan melindungi masyarakat.
Kalau pemerintah serius menangani masalah HAKI ini maka diharapkan menjadi alat pemacu lahirnya karya-karya cipta kelas dunia dan sekaligus melindunginya dari pembajakan dan penyalahgunaan. Karena kasus pembajakan (piracy) di negeri ini masih menjadi permasalahan yang serius. Hal inilah yang selama ini membuat banyak kreator enggan terus berkarya. Karena sudah susah payah menciptakan sesuatu, justru dibajak dan orang lain yang menikmati hasilnya.
Semoga pemberian HAKI pada penampilan seni dan budaya yang dilakukan Farel Prayoga dan Abah Lala dapat memotivasi para kreator dan inventor yang lain untuk tak berhenti berkarya. Karena di negeri ini sejatinya banyak orang-orang kreatif dan penemu yang handal.
Semoga atmosfir yang dapat membangun masyarakat agar terus berkarya dapat tumbuh dengan subur. Kalau ini tercipta, negeri ini tak akan kering dengan karya-karya industri kreatif yang berkualitas. Semoga. (*)