.
Friday, November 22, 2024

Hakim: Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sengketa Deposito Bank BTPN Milik Bos PT HMH

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Majelis hakim PN Malang yang menyidangkan dugaan pemalsuan tandatangan untuk pencairan deposito Rp 500 juta milik Direktur PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina meradang. Kamis (14/12) harusnya masuk dalam agenda putusan.

Namun majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH memilih untuk menunda sidang hingga Rabu (20/12), dengan alasan masih belum dapat memberikan putusan. Usai menyatakan sidang ditunda, dia langsung mengingatkan bila sejak awal sidang digelar, tidak akan menerima telepon atau pesan terkait perkara ini.

“Kami ingatkan lagi, sejak lama sudah diingatkan untuk tidak menghubungi kami terkait putusan. Beri hakim kepercayaan untuk memutus perkara ini, dengan baik. Sesuai perspektif kami dalam bermusyawarah nanti. Jangan sampai, putusan yang muncul nanti, dianggap akan berpihak kepada terdakwa atau pelapor,” tegasnya.

Brelly, sapaannya juga mempersilahkan bila ada pihak yang akan melaporkan majelis hakim ke KPK sekalipun. “Silahkan laporkan dan kami tidak takut. Kalau perlu, akan kami berikan nomor telepon untuk disadap KPK. Jangan salahkan kami, kalau ada yang ingin menyuap Rp 1 miliar, akan tertangkap. Salah sendiri,” ujarnya.

“Kami ini kerja keras untuk membangun peradaban. Bangsa yang beradab itu, melakukan sidang dengan baik dan fair. Kami menilai sidang sudah fair. Tapi untuk putusan, berikan kepercayaan pada hakim. Apapun amar putusan yang keluar, sudah sesuai dengan fakta yang ada di persidangan dan perspektif kami,” terang dia.

Brelly minta semua pihak yang merasa ‘berkepentingan’ dalam kasus tersebut, untuk tidak mengganggu. “Jangan ganggu kami. Majelis hakim ingin independent. Kami mau jadi bangsa yang berada. Jangan sampai muncul asumsi, putusan belum keluar karena menunggu dana. Kami komitmen untuk berantas korupsi,” tegas pria ini.

Sebab itu, sambungnya, kabar bahwa Valentina diputus bebas sebelum hakim membacakan amar putusan adalah tidak benar. “Itu hoaks. Majelis saja belum menyiapkan putusan, kok sudah ada putusan bebas. Media juga harus bantu agar tidak ada kabar-kabar hoaks yang akan mengganggu putusan,” tutupnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img