MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Warga Perumahan Mountain View Residence (MVR) Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu menolak keberadaan TPS3R Desa Mojorejo. Penolakan tersebut disampaikan warga karena lokasi TPS dinilai tidak sesuai teknis dan hukum.
Mulai dari lokasi TPS yang hanya berjarak 50 meter dengan permukiman warga. Menimbulkan bau, polusi asap hingga lalat yang kerap menyerbu rumah warga. Sehingga menimbulkan banyak dampak terhadap warga perumahan MVR.
“Jadi keberatan dan penolakan warga dengan adanya TPS3R yang berdekatan dengan permukiman bukan tanpa alasan. Pertama sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013 menyebutkan bahwa jarak minimal TPS3R dengan permukiman adalah 50 meter,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya kepada Malang Posco Media, Selasa (2/9) kemarin.
Kemudian penolakan yang dilakukan karena pembangunan TPS3R tersebut telah berdampak atau mengakibatkan bau menyengat, polusi asap dan gangguan lalat telah dirasakan langsung oleh warga MVR dan warga Mojorejo setiap hari. Dampak ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 35 dan Pasal 69, bahwa kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan dan baj menyengat adalah bentuk pelanggaran hukum lingkungan.
“Tak hanya itu, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 21 dan Pasal 40, menyatakan bahwa pengelolaan sampah wajib menjaga kesehatan masyarakat dan masyarakat berhak atas lingkungan bersih dan sehat,” ungkapnya.
Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Lingkungan mensyaratkan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan dempak lingkungan wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Namun sayangnya sampai saat ini tidak ada transparansi kepada warga terkait keberadaan dokumen tersebut.
“Dan yang kami sayangkan tindakan ini tidak pernah sama sekali melibatkan persetujuan dari warga. Sehingga hal ini bertentangan dengan semangat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 33 Tahun 2009,” imbuhnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, lanjut dia, warga perumahan MVR Desa Mojorejo dengan tegas menuntut agar lokasi TPS3R segera dipindahkan dari dekat kawasan permukiman MVR ke lokasi yang sesuai secara teknis dan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap besar agar tuntutan ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti demi menjaga kesehatan, kenyamanan dan hak hidup warga dalam lingkungan yang bersih dan layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Warga juga menyampaikan dan bersurat atas keberatan dan penolakan TPS3R yang jaraknya terlalu dekat dengan perumahan tersebut ke Pemerintah Desa dan Pemerintah Kota Batu sejak Mei lalu. Namun sayangnya belum ada respon atas surat keberatan tersebut.(eri/lim)