Parpol Lain Harus Berkoalisi, Kekuatan Politik Jelang Pilkada Serentak Malang Raya
MALANG POSCO MEDIA- Hanya PDI Perjuangan dan PKB di Malang Raya yang bisa mengajukan calon kepala daerah (cakada) sendiri saat Pilkada Serentak digelar November tahun ini. Itu berdasarkan perolehan suara atau kursi DPRD masing-masing daerah mengacu hasil Pemilu 2024. Selebihnya partai politik (parpol) lain harus membangun koalisi untuk ikut Pilkada.
Di Kota Malang hanya satu parpol yang bisa mengusung calon wlai kota-wawali tanpa koalisi. Yakni PDI Perjuangan.
Menurut perhitungan internal PDI Perjuangan hingga akhir masa rekap perolehan suara Pileg 2024 pekan lalu, PDI Perjuangan mengamankan sembilan kursi di DPRD Kota Malang. Hal ini sudah cukup untuk mengusung satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali).
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammad Toyib kemarin menjelaskan syarat parpol bisa mengusung calon pimpinan daerah sebagai peserta Pilkada Kota Malang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Di Pasal 40 ayat 1 disebutkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg,” jelas Toyib.
Dari syarat ini, PDI Perjuangan sudah bisa mengusung calonnya sendiri. Karena 20 persen dari total jumlah kursi DPRD Kota Malang yakni sembilan kursi. PDI Perjuangan memastikan berhasil meraih sembilan kursi di dewan.
Menurut catatan Malang Posco Media, hanya PDI Perjuangan saja yang mendapat Sembilan kursi di DPRD Kota Malang. Parpol lainnya dibawah itu harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan calon.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM sebelumnya menyampaikan PDI Perjuangan sudah mengamankan sembilan kursi bisa mengusung sendiri calon wali kota-wawali.
“Ya kalau lihat aturannya, dan dengan sembilan kursi kami bisa usung sendiri (calon wali-wawali Kota Malang). Tapi itu nanti kita lihat saja. Saat ini masih fokus di hasil Pileg dulu,” kata Made kepada Malang Posco Media.
Namun demikian, untuk dinamika koalisi dengan parpol lain, masih memungkinkan dan melihat dinamika politik pasca Pileg 2024.
Di Kabupaten Malang, KPU belum dapat memastikan partai apa saja yang bisa mengusung sendiri calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada Serentak, November mendatang. Itu karena tahapan Pemilu 2024 masih berjalan. Bahkan jumlah kursi yang diperoleh parpol juga belum ditetapkan.
“Kami masih konsentrasi rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi. Ini sekarang masih berlangsung. Jadi belum bisa menentukan parpol mana yang bisa mengusung sendiri calonnya atau yang harus berkoalisi,’’ kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika kepada Malang Posco Media.
Mahardika mengatakan penetapan jumlah kursi yang diperoleh parpol akan diketahui setelah ada penetapan dari KPU RI.
“Alurnya dari TPS, penghitungan dilakukan di tingkat PPK, kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI untuk kemudian ditetapkan,’’ tambahnya.
Yang pasti dikatakan Mahardika bahwa untuk Pilkada saat ini acuannya UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati walikota menjadi Undang-undang.
Di UU tersebut partai politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon adalah yang memiliki 20 persen kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Malang. Jumlah 20 persen itu hasil Pemilu tahun 2024.
“Siapa saja yang mendapatkan 20 persen, ini yang masih dalam proses penghitungan,’’ katanya.
Sementara dari hitungan rekapitulasi suara sementara yang diperoleh Malang Posco Media,
PDI Perjuangan salah satu yang mendapatkan kursi lebih dari 10. Jika mengikuti bilangan pembagi, ada kemungkinan PDI Perjuangan mendapatkan 13 kursi.
Begitu juga dengan PKB. Sesuai hasil rekapitulasi dimungkinkan PKB mendapatkan 11 kursi. “Kami belum mau berspekulasi. Mengikuti tahapannya dulu, sampai nanti ditetapkan,’’ tandas alumni Universitas Brawijaya ini.
Di Kota Batu, KPU mulai menatap Pilkada serentak. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.
“Sesuai tahapan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 sudah dimulai Februari lalu. Tahapan dimulai dengan pendaftaran pemantau Pilkada 2024,” ujar Marlina kepada Malang Posco Media kemarin.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
“Sesuai proses akan dilaksanakan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Untuk aturan pengajuan calon wali kota-wakil wali kota adalah parpol yang memiliki kursi 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Batu atau sejumlah 30 kursi atau parpol yang meraih 25 persen total suara sah,” bebernya.
Dengan aturan tersebut, dari hasil perhitungan atau rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Batu, sementara ini ada dua parpol yang bisa mengajukan calon wali kota-wakil wali kota.
“Dua parpol tersebut mengacu perhitungan tingkat kota sementara. Yakni PKB dan PDI Perjuangan. Namun itu belum ditetapkan. Masih sementara,” imbuhnya.
Dari hasil perhitungan tingkat kota untuk pemilu 2024 total pemilih di Kota Batu sebanyak 117.450 pemilih. Dari total 164.516 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dari perhitungan tersebut partisipasi pemilih Kota Batu berada di angka 70 persen keatas.
“Dari jumlah pemilih tersebut, PKB menjadi partai peraih suara terbanyak. Dengan total pemilih sebanyak 27.170 suara atau meraih enam kursi. Kemudian disusul PDI Perjuangan sebanyak 24.900 suara yang juga meraih enam kursi. Artinya mereka bisa mengusung calon wali kota-wakil wali kota dalam Pilkada Kota Batu,” paparnya.
Sedangkan yang mendapatkan dibawah enam kursi di DPRD harus berkoalisi. Untuk persebaran kursi legislatif, dari empat dapil yang ada di Kota Batu meliputi PKB yang awalnya lima kursi menjadi enam kursi. PDI Perjuangan tetap dengan enam kursi. Disusul PKS meraih lima kursi dari sebelumnya empat kursi, Gerindra dan Golkar tetap dengan empat kursi, Nasdem tetap dua kursi dan PAN dari empat krusi turun menjadi dua kursi serta Demokrat tetap satu kursi. (ica/ira/eri/van)