.
spot_img
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Hanya Terserap 56 Persen, Dewan Evaluasi Anggaran Bansos

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Serapan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Malang pada APBD tahun 2023 lalu, dinilai sangat rendah.  Kalangan anggota DPRD Kota Malang sangat menyayangkan hal ini karena alokasinya cukup besar yakni Rp 21 miliar untuk banyak program kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan realisasi anggaran Belanja Bansos hanya terserap sebesar 56 persen, dari alokasi anggaran Rp 21,4 miliar. Hanya digunakan sebesar Rp 12,2 miliar.

- Advertisement -

“Itu kami soroti betul kenapa hal itu bisa terjadi, itu membuat Silpa. Di komisi akan diminta untuk di dalami dan evaluasi lagi untuk alokasi di 2025,” tegas Made, Rabu (12/6) kemarin.

Semetara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito menjelaskan, kendala utama rendahnya serapan anggaran Bansos disebabkan regulasi.

“Yang menyebabkan rendahnya penyerapan ini, belum turunnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah). Sehingga kita belum bisa mengeksekusi secara maksimal,” tegas Donny.

Perwal ini dibutuhkan untuk mengatur secara teknis siapa-siapa saja yang berhak menerima Bansos. Yang detail berdasarkan kelompok atau kategori yang ditentukan. Lalu seperti apa mekanisme menerima dan diterimakannya dan banyak lainnya termasuk pendataan dan updating data dan banyak lainnya.

Ini juga ditanggapi Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Menurutnya, rendahnya serapan bansos cukup bervariasi tidak hanya faktor regulasi. Tetapi juga karena adanya sisa anggaran bantuan sosial yang tidak terpakai secara optimal hingga ketidaksesuaian syarat penerima sebelumnya.

“Salah satu faktor lainnya ya karena ada sisa anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang tidak sepenuhnya terserap karena beberapa penerima tidak memenuhi syarat domisili di Kota Malang,” tegas dia. (ica/aim)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img