.
Thursday, December 12, 2024

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan kegiatan bakti sosial ke Panti Asuhan Al-Manhaal Jalan Kamboja, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Bakti sosial digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

“Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Kejari Kota Batu menggelar beberapa agenda. Diantaranya bakti sosial ke Panti Asuhan Al-Manhaal. Dimana kegiatan tersebut menjadi pembuka Hari Bhakti Adhyaksa,” ujar Kajari Batu Agus Rujito, SH MH kepada Malang Posco Media, Minggu (17/7) kemarin.

Kajari Batu Agus Rujito, SH., MH, mengatakan Bakti sosial dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 kali ini dengan pemberian 50 paket sembako untuk para yatim piatu di Panti Asuhan Al-Manhaal.

“Semoga dengan kegiatan bakti sosial ini dapat bermanfaat bagi para penghuni Panti Asuhan Al-Manhaal dan mampu meringankan beban pengasuh Panti Asuhan Al-Manhaal. Dalam baksos tersebut juga diikuti oleh ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Kota Batu,” bebernya.

Selain baksos, Kejari Kota Batu bersama Forkopimda juga menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tlekung, Kamis (14/7) lalu. Ratusan BB dimusnahkan dengan menggunakan mesin Pirolysis AWS 50 dan Pirolysis AWS 150 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kofa Batu.

Pada pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito. Total BB yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat sabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak, minuman keras 6 botol, handphone 17 buah, senjata tajam 2 buah, seragam TNI 1 stel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, dan pakaian serta barang lainnya 20 buah.

“Untuk pemusnahan BB total ada 43 perkara yang ditangani. Terdiri dari 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya,” imbuhnya.

Ia menerangkan BB yang dimusnahkan merupakan BB selama periode penanganan kasus sejak November 2021 sampai Juni 2022. Pemusnahan BB sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan menekan angka kejahatan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img