.
Friday, December 13, 2024

Hari Ini Coblosan Ulang di Kabupaten Malang, Lokasinya di Lima TPS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Besok di Kota Malang, Pengawasan Pemilih Diperketat

MALANG POSCO MEDIA-Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang tak hanya dilakukan di beberapa TPS di Kota Malang, Sabtu (24/2) besok. Namun juga digelar di lima TPS di Kabupaten Malang, Jumat (23/2) hari ini. 

Coblosan ulang dilakukan dengan berbagai alasan.  Di Kabupaten Malang karena di lima TPS lantaran ada pemilih dari luar daerah yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari lalu. Temuan tersebut didapati saat rekapitulasi berlangsung di  tingkat kecamatan atau PPK.

Total ada 1.391 orang yang tercatat daftar pemilih tetap (DPT) yang melakukan pemungutan suara ulang. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang merinci, tiga TPS dilakukan pencoblosan ulang di Desa Senggreng, Sumberpucung. Yakni TPS 2 yang hanya pemilihan presiden sebanyak 279 DPT, TPS 4 melakukan pemilihan presiden- wakil presiden dan DPD dengan 266 DPT. Selain itu TPS 16 hanya melakukan pemilihan presiden wakil presiden untuk 294 DPT.

Sementara itu di Kecamatan Pujon tepatnya Desa Bendosari di TPS 3 melakukan pemilihan presiden- wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 274 pemilih. Terakhir di Kecamatan Pakis di TPS 4 Desa Sekarpuro melakukan pemilihan untuk semua jenis surat suara baik presiden – wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dengan jumlah DPT 278 pemilih.

“Dilakukan pemungutan suara ulang karena ada pemilih dari luar yang yang tidak terdaftar di DPTb dan mereka menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, kemarin.

Dikatakannya, mekanisme PSU sama persis dengan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Termasuk pendirian TPS, penyiapan logistik yang dilakukan pengadaan kembali sebelumnya. Untuk logistik dilakukan pengadaan kembali ke KPU Provinsi Jawa Timur sesuai dengan jumlah kebutuhan. “Hari ini petugas KPPS sudah membagikan C pemberitahuan,” jelasnya.

Sementara penyelenggara juga merupakan petugas KPPS yang sama saat  pencoblosan sebelumnya. Karena, masa kerja KPPS berakhir hingga 25 Februari 2024.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin mengatakan sebelumnya memang ada pemilih yang tidak berhak memilih di TPS yang akan melakukan PSU. Oleh petugas di TPS, pemilih yang tidak berhak memilih dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal tersebut yang membuat suara dianulir.

“Sementara yang boleh masuk ke DPK adalah warga yang beralamatkan di daerah tempatnya memilih,” ucap Hazairin, kemarin.

Dikatakannya, hal ini bisa saja terjadi karena petugas KPPS yang bertugas merasa lengah dan lelah sehingga masukkan ke dalam DPK. Dari temuan tersebutlah Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kabupaten Malang untuk melakukan PSU secara serentak di lima TPS. Bawaslu diketahui mengeluarkan rekomendasi PSU pada empat TPS yakni tiga di Sumberpucung dan di Pujon pada 19 Februari, lalu bertambah satu TPS yang dikeluarkan rekomendasi pada 20 Februari. Yakni di Sekarpuro Kecamatan Pakis.

“Menurut mereka (KPPS) kan tidak boleh menolak pemilih katanya. Sehingga ada pemilih yang dimasukkan ke DPK, padahal DPK harus sesuai dengan alamat TPS di mana dia tinggal. Suara yang ada dianggap tidak sah dan harus diulang,” terangnya.

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan juga masih berlangsung. Hazairin mengatakan, jika ditemukan lagi kejadian khusus serupa maka tidak bisa lagi mengeluarkan rekomendasi PSU. Sebab, batas waktu PSU  adalah 10 hari setelah pencoblosan. “Jika ditemukan lagi saat rekapitulasi agak sudah, ya. Kalau ditemukan tanggal 23 maka tidak bisa PSU. Namun jadi bahan untuk warga menggungat ke MK. “Jika kita rekomendasikan malah melawan undang-undang, Nanti di MK memutuskan PSU baru bisa dijalankan,”  tandasnya.

Sementara itu di Kota Malang dijadwalkan PSU di sejumlah TPS khusus memilih presiden-wakil presiden, Sabtu (24/2) besok.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Deny Bachtiar menegaskan pelaksanaan PSU di Kota Malang akan memberlakukan prosedur yang sama dengan saat pemilu 14 Februari lalu. Para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) maupun DPK (Daftar Pemilih Khusus) dipastikan tidak bisa melakukan pencoblosan saat PSU nanti. 

“Pelaksanaan PSU ini sifatnya ‘mutatis mutandis’. Artinya semuanya sama seperti saat pemilu kemarin. Jumlah DPT-nya sama, mekanismenya sama, semua sama. PSU ini kan digelar karena ada kesalahan prosedur, makanya perlu diulang sesuai dengan prosedur,” jelas  Deny kepada Malang Posco Media, Kamis (22/2) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima KPU, tiga TPS yang akan melakukan PSU, yakni TPS 14 dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu serta TPS 48 Kelurahan Jatimulyo. Sebelumnya diduga ada puluhan pemilih ‘penyusup’ yang tidak termasuk dalam DPT, DPTb, maupun DPK saat pemilu 24 Februari. Di tiap TPS, ada yang berjumlah 20 hingga 30 pemilih. Untuk mencegah kejadian itu berulang, Deny menegaskan pihaknya bakal memperkuat kembali petugas KPPS di tiap TPS.

“Mereka akan diberikan pemahaman dan penguatan kembali agar pelaksanaan PSU nanti berjalan lancar. Jumlah pemilih harus sesuai DPT,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Malang Arifudin menambahkan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan secara mendalam oleh penyelenggara saat pelaksanaan PSU. Di antaranya yakni kesesuaian jumlah DPT dengan pemilih yang hadir. Selain itu juga memastikan logistik sesuai dengan seharusnya. Tidak hanya itu, Arif mengatakan masyarakat sekitar juga harus diberi pemahaman terkait PSU.

“Terutama tentang pemilihan hanya memilih presiden-wakil presiden (PPWP). Takutnya nanti beberapa titik PSU ini, dikira masyarakat ada pemilu ulang untuk DPRD kota, padahal kan hanya pemilihan PPWP  nanti khawatirnya justru menimbulkan opini negatif,” terang Arif.

Pada pelaksanaan PSU nanti, Arif akan mengawasi lebih ketat. Terutama di saat PSU akan dilakukan skrining, yakni hanya DPT saja yang bisa melakukan pencoblosan. Yang tidak tercantum dalam DPT tidak akan diperkenankan. Hal ini juga menjadi kewaspadaan tersendiri bagi pihaknya. “Kalau saatnya PSU nanti, akan ada pengawas dari kelurahan, lalu akan ada Panwascam dan juga PTPS (pengawas TPS). Bahkan kalau jadi, Bawaslu RI insya Allah kemungkinan akan hadir,” tandasnya. (tyo/ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img