MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu akan menyerahkan surat keputusan Wali Kota tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kota Batu. Rencananya penyerahan SK akan diberikan oleh Pj Wali Kota Batu kepada 19 Kepala Desa di Kota Batu, Kamis (4/7) hari ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja. “Rencananya besok (hari ini, red) akan dilaksanakan penyerahan surat keputusan Wali Kota tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kota Batu. Penyerahan SK akan diberikan oleh Pj Wali Kota Batu kepada 19 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan (BPD) se Kota Batu di Graha Pancasila,” ujar Aditya kepada Malang Posco Media, Rabu (3/7) kemarin.
Ia menjelaskan untuk perpanjangan masa jabatan ini terhitung menjadi 8 tahun mulai tanggal Kepala Desa dilantik. Perpanjangan jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami berharap Kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan akan memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi misi dan mendukung program Pemkot Batu,” bebernya.
Aditya menambahkan dengan perpanjangan masa jabatan tersebut juga dapat memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam membawa perubahan yang mendasar untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa. Sehingga masyarakat desa menjadi lebih baik, maju dan sejahtera.
“Serta Kepala Desa harus memaksimalkan anggaran yang didapat sesuai dengan Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Yakni memfokuskan program untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” pungkasnya.(eri/lim)