MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang hari ini rencananya akan melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig No 1 Kedungkandang. Hal itu dilakukan setelah adanya keputusan konsinyasi melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang No: 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Malang Tanggal 8 Desember 2023.
Dalam penetapan itu diputuskan nilai ganti sebesar Rp 491 juta melalui permohonan konsinyasi yang dititipkan kepada PN Malang. Kabag Hukum Setda Kota Malang Drs Suparno membenarkan hal ini. Rabu 20 Desember 2023 akan dilakukan tindakan hukum hasil putusan sidang belum lama ini.
“Insya Allah benar (eksekusi lahan, red),” kata Suparno saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Selasa (19/12), kemarin.
Dijelaskannya, hari ini akan dilakukan pengosongan dan pembongkaran banunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig di Kelurahan Madyopuro yang sejak 2016 silam berpolemik.
Sementara itu Abdul Wahab Adhinegoro, SH yang sebelumnya mengawal kasus ini sebagai Kuasa hukum pemilik lahan ternyata sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum pemilik lahan. Saat dikonfirmasi tidak bisa memberi penjelasan mengenai kelanjutan upaya hukum yang dilakukan pemilik lahan bangunan Jalan Ki Ageng Gribig. “Maaf saya sudah bukan lagi kuasa hukumnya,” tegas Wahab. (ica/aim)