Wednesday, August 27, 2025

Hari Ini Karnaval Sound Horeg Punten, Satlantas Rekayasa Jalur Alternatif Batu-Mojokerto

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Sepanjang Jalan Raya Punten, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu akan ditutup hari ini mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.59 WIB. Pasalnya sepanjang jalur tersebut akan dilaksanakan kegiatan masyarakat karnaval.

Untuk menghindari adanya kemacetan di jalur alternatif penghubung Kota Batu-Kabupaten Mojokerto, Satlantas Polres Batu akan memberlakukan rekayasa lalu lintas. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim.

“Sehubungan dengan adanya Carnival Punten di sepanjang Jalan Raya Punten, Satlantas Polres Batu akan menutup sementara waktu jalur tersebut dan memberlakukan rekayasa lalin dengan pengalihan arus,” ujar Kevin kepada Malang Posco Media, Selasa (26/8) kemarin.

Untuk rute pengalihan arus yang bisa dilalui pengendara dari arah Kota Batu menuju Sumberbrantas-Cangar-Mojokerto. Pengendara bisa mengambil jalur simpang 3 Rest Area Sidomulyo belok kanan melalui jalan Desa Sumbergondo.

“Sebaliknya bagi kendaraan dari arah Mojokerto atau Cangar menuju Kota Batu bisa belok kiri dari Jalan Raya Punten/Sarfat. Kemudian pengendara bisa melalui jalan Desa Sumbergondo,” bebernya.

Diketahui bahwa Punten Carnival akan mempertunjukkan karnaval kirab budaya dan karnaval sound horeg. Dalam pelaksanaannya juga wajib mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Polres Batu terkait penggunaan sound horeg.

Ditambahkan oleh Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo bahwa pihaknya telah memastikan bahwa Punten Carnival telah memiliki izin. Proses tersebut sebagai bentuk komitmen bersama agar pelaksanan karnaval sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selain itu juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang memuat ketentuan penting demi keamanan, ketertiban dan kelancaran kegiatan,” terangnya.

Beberapa peraturan yang telah diterbitkan oleh Polres Batu dan unsur terkait di antaranya penggunaan sound system maksimal 5-7 subwoofer per kendaraan, tingkat kebisingan maksimal 60 db dan menggunakan kendaraan maksimal jenis Truck Cold Diesel. “Kemudian pelaksanan karnaval maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Larangan keras terhadap miras, narkotika, obat-obatan terlarang, serta unsur pornografi/pornoaksi. Dan menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, menyediakan jalur alternatif, serta tidak mengganggu ibadah dan fasilitas umum,” terangnya.

“Panitia harus menjaga kebersihan, bertanggung jawab atas kerusakan atau gangguan. Serta siap dihentikan kegiatannya jika melanggar kesepakatan atau membahayakan keamanan. Tujuan dari aturan tersebut agar setiap kegiatan berjala aman, tertib tanpa menggangu kondusifitas dan aktifitas masyarakat,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img