spot_img
spot_img
Friday, September 27, 2024
spot_img
spot_img

Hari Ini KPU Rampungkan Koordinasi Masa Kampanye

Berita Lainnya

Berita Terbaru

spot_img

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Meski sudah masuk masa kampanye sejak, Rabu (25/9) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengakui belum merampungkan seluruh aturan teknis mengenai kampanye untuk Pilkada Kota Malang. Ini diakui Ketua KPU Kota Malang M Toyib Rabu (25/9). Dijelaskannya, hal tersebut dikarenakan PKPU yang mengatur aturan kampanye baru saja turun belum lama. Yakni PKPU No 13 Tahun 2024.

“Karena memang PKPU nya ini baru turun beberapa waktu lalu. Kami butuh penyesuaian, sinkronisasi dan sosialisasi. Tapi sudah dibatasi oleh KPU pusat, Tanggal 26 (26 September) ini harus rampung koordinasinya,” tegas Toyib.

Ia menjelaskan PKPU No 13 Tahun 2024 memuat aturan teknis mengenai kampanye Pilkada serentak Tahun 2024 ini. Hanya saja ketika turun ke daerah, aturan dalam PKPU juga harus disinkronisasi kan dengan aturan daerah atau peraturan daerah (Perda) yang berkaitan.

Yang utama yang perlu dikoordinasikan adalah titik-titik lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Dimana di daerah, harus disesuaikan pula dengan kawasan, zona tata ruang hingga perda yang mengatur.

“Ya kami sejak kemarin, sampai hari ini juga berkoordinasi dengan tim-tim paslon. Per hari pertama kampanye sudah bisa memasang APK tapi harus sesuai dulu dengan koordinasi awal. Nanti setelah semua sinkron akan disesuaikan lagi. Misal yang utama APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum, tempat pendidikan, layanan kesehatan dan aturan dasar pemasangan APK lainnya,” tegas Toyib.

Penentuan titik lokasi detail pemasangan APK akan ditetapkan dan dipublikasikan kepada publik. Nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga masyarakat umum bisa mengawasi penempatan-penempatan APK selama masa kampanye Pilkada Kota Malang berlangsung. (ica/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img