spot_img
Tuesday, April 30, 2024
spot_img

Hari Ini Mulai Bentuk Ad Hoc Pilkada

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terdiri dari PPK, PPS dan KPPS

MALANG POSCO MEDIA- KPU di Malang Raya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk meluncurkan tahapan Pilkada serentak.  Namun demikian sesuai jadwal, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai Rabu (17/4) hari ini.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengungkapkan untuk sementara petunjuk masih mengarah pada Peraturan KPU RI (PKPU).

“Kami masih menunggu petunjuk dulu. Sementara ikut arahan yang sudah ada di PKPU,” tegas Aminah.

Sebelumnya Januari lalu, KPU RI secara resmi mengeluarkan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU ini Pilkada serentak dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Aminah menyatakan pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah memang sudah harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan sesuai arahan.

Sementara itu sesuai PKPU No 2/2024 ada tahap penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan yang akan dilaksanakan pada 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS atau ad hoc diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai  23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024. Lalu  pendaftaran pasangan calon dilakukan 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye berlangsung 25 September sampai   23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.   

Sementara itu KPU Kabupaten Malang mengagendakan launching tahapan Pilkada 2024 usai pembentukan badan ad hoc. Saat ini masih menunggu  juknis  dari KPU RI tentang pembentukannya.

“Paling awal besok tanggal 17 April untuk tahapan pembentukan badan ad hoc,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika kepada Malang Posco Media, kemarin.

“Untuk rencana launching tahapan Pilkada juga kami masih menunggu dari Provinsi,” sambungnya.

Kendati demikian, Dika mengaku telah melakukan persiapan dengan mengadakan pertemuan secara internal KPU Kabupaten Malang.

Sementara itu terkait mekanisme pendaftaran pencalonan kepala daerah, lanjutnya, diusung oleh partai dengan didukung 20 persen kursi dari DPRD. Namun hal ini masih menunggu penetapan Pemilu 2024.

Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah jalur perorangan atau independen didukung oleh  6,5 persen dari pemilih.

“Jadi didukung minimal 133.522 pemilih oleh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih Pemilu yang tersebar minimal di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang,” imbuh Dika.

Tahapan Pilkada Kota Batu dijadwalkan  bergulir pada Mei depan. Hal itu disampaikan  Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. 

“Untuk tahapan Pilkada kami menunggu perintah dari KPU RI. Pasalnya saat ini masih banyak kota/kabupaten yang bermasalah dalam Pemilu kemarin. Jadi harus menunggu keputusan sidang MK terkait sengketa Pemilu kemarin baru dilakukan penetapan tahapan Pilkada,” ujar Heru kepada Malang Posco Media kemarin.

Meski begitu, untuk persiapan Pilkada dari Bidang SDM KPU Kota Batu akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat ini. Keperluan untuk membahas update terkait rekrutmen badan Adhoc KPU.

“Kemungkinan untuk rekrutmen badan Adhoc KPU akan berlangsung mulai bulan Mei. Setelah itu baru kami akan running tahapan Pilkada sembari menunggu juknis dari KPU RI dan Provinsi,” terangnya.

Heru menambahkan ada tiga metode untuk perekrutan badan Adhoc KPU Kota Batu  untuk PPK dan PPS. Pertama hanya dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran badan Adhoc di Pemilu dan diangkat kembali menjadi anggota badan Adhoc Pilkada.

“Kedua melakukan proses rekrutmen ulang dengan membuka pendaftaran baru. Sehingga anggota badan Adhoc yang sebelumnya harus sama-sama ikut mendaftar dan mengikuti seluruh proses dari tahap awal lagi,” terangnya.

Ketiga nanti apakah anggota badan Adhoc Pemilu lalu ikut memasukan berkas pendaftaran, namun menunggu tahapan wawancara. Nanti mereka wawancara bersama-sama dengan peserta baru.

“Tapi tige metode masih belum final. Karena sekali lagi masih menunggu KPU RI dan Provinsi,” pungkasnya. (ica/den/eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img