MALANG POSCO MEDIA – Semua pasangan calon (paslon) Pilkada di Malang Raya kampanye mulai Rabu (25/9) hari ini. Ajang tebar janji dan meyakinkan pemilih tersebut diawasi ketat karena tak boleh melanggar regulasi.
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Malang M Toyib meminta seluruh paslon dan tim kampanye paslon memperhatikan aturan dalam PKPU No 13 Tahun 2024. Yakni tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Aturan dalam PKPU No 13 Tahun 2024. Memang baru saja beberapa hari lalu diterbitkan. Ini sudah kami sosialisasikan. Aturan dan batasan-batasannya ada di PKPU itu. Memang ada beberapa yang butuh koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelas Toyib kemarin.
Salah satunya yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dikatakan Toyib seperti kawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat kampanye. Dalam peraturan daerah (perda), kawasan perempatan jalan tidak diperbolehkan terpasang media reklame atau dalam hal ini nantinya APK berbentuk banner hingga spanduk.
Akan tetapi, lanjut Toyib, setelah melalui koordinasi bersama, dengan pertimbangan bahwa aturan pemilu bersifat lex spesialis (khusus) maka disepakati bersama diperbolehkan.
“Ya salah satunya APK dipasang di perempatan-perempatan jalan. Kalau di perda tidak boleh, tapi setelah kami koordinasi karena pilkada in ilex spesialis jadi diperbolehkan. Hanya saja ada aturannya seperti dimensi dan ukuran misalnya baliho APK itu akan diatur. Dan semua paslon punya hak sama,” tegas Toyib.
Aturan lain yang diatur khusus seperti penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan kampanye. Toyib menjelaskan sempat dibahas tentang penggunaan Stadion Gajayana untuk rapat umum. Hal ini juga masih dipertimbangkan dan akan didetailkan aturannya segera.
Meski begitu ia menegaskan aturan dan acuan utama tetap mengacu pada PKPU No 13/2024. Seperti salah satunya aturan mengenai kampanye di dalam kampus. Yang menjadi aturan terbaru yang patut diperhatikan paslon Pilkada saat ini.
“Tetap mengacu ke PKPU. Seperti kampanye di dalam kampus yang harus atas izin penanggungjawab perguruan tinggi. Itu diatur juga di PKPU. Dan ada juga detail-detail kawasan yang boleh dan tidak dipasang APK diatur semua dan kami sudah sosialisasikan,” tegas Toyyib.
Aturan kampanye dalam PKPU No 13/2024 memang sudah detail mengatur tata cara berkampanye sesuai aturan. Salah satunya seperti apa-apa saja materi kampanye yang disampaikan, tempat berkampanye dimana saja, siapa yang melakukan kampanye dan detai lainnya.
Yang berbeda dengan pemilhan sebelumnya adalah aturan berkampanye di dalam kampus. Dalam PKPU No 13/2024 dijelaskan beberapa detail aturannya. Yakni kampanye dilakukan tanpa mengadirkan atribut kampanye. Kemudian harus mendapat izin dari penanggungjawab lembaga pendidikan tinggi yang dituju.
Dilaksanakan pada Hari Sabtu atau Hari Minggu. Metodenya pun diatur hanya dalam tiga bentuk saja. Yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. KPU Kota Malang meminta tim dan paslon memperhatikan aturan yang ada.
Sementara itu ketiga paslon Pilkada Kota Malang sudah mulai tancap gas. Hari ini, ketiga paslon bersama tim akan memulai “bergerilya” dengan strategi masing-masing memasuki masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.
Paslon Nomor Urut 1, Wahyu Hidayat- Ali Muthohirin menyampaikan akan memulai langsung melakukan kegiatan terjun ke masyarakat. Sebelumnya paslon ini memang kerap berkegiatan dengan fokus bertemu pelaku UMKM di Kota Malang. Dan ini akan diperkuat.
“Kami memang memiliki visi misi meningkatkan UMKM Kota Malang naik kelas. Kota Malang bisa berkelas. Sudah beberapa kali memang bertemu dengan teman-teman pelaku UMKM. Kami merasa mereka adalah penggerak ekonomi Kota Malang yang harus mendapat perhatian besar,” tegas Wahyu.
Sebelumnya juga paslon yang didukung 14 parpol politik ini melaksanakan program unggulan yakni “Paket Sekolah Gratis”. Belum lama ini Wahyu bertemu dengan warga di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Dan membagikan paket sekolah (tas, buku, alat kelengkapan sekolah lain) secara gratis kepada beberapa masyarakat.
Sementara itu persiapan Paslon Nomor Urut 2, Heri Cahyono- Ganis Rumpoko sudah memulai rapat kerja cabang khusus (rakercabsus) pada Senin (23/9) malam. Di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Malang saat itu seluruh kader PDI Perjuangan sudah berkomitmen menjadi mesin politik yang bekerja mulai hari ini.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menyampaikan kepada seluruh kader partai, termasuk anggota fraksi mulai memantapkan langkah perjuangan bersama memerahkan Kota Malang.
“Kami ingin semua di dalam organ partai, bekerja dan bertanggung jawab penuh untuk memenangkan paslon HC-Ganis. Kita menargetkan perolehan suara untuk Sam HC dan Ganis ini minimal sampai 60 persen,” tegas Made.
Dia berharap kolaborasi antara tim pemenangan partai juga tim dari Sam HC dapat berkolaborasi secara baik. Made menambahkan jika perolehan suara PDI Perjuangan pada Pileg 2024 kemarin telah mencapai 20 persen. Dia optimistis tambahan suara 40 persen bisa didapat.
Sementara itu persiapan Paslon Nomor Urut 3, H Anton- Dimyati Ayatulloh juga sudah memulai dengan meresmikan tim pemenangannya, Senin (23/9) malam lalu. Mantan Sekda Kota Malang Wasto didapuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon Anton-Dimyati.
Setelah ini, pasangan Anton-Dimyati mengaku akan langsung “bekerja” untuk mencari banyak masukan dari masyarakat tentang persoalan-persoalan Kota Malang.
“Permasalahan ada kemacetan, ekonomi kerakyatan, perparkiran dan tentunya soal kesehatan dan pendidikan. Dimana, wakil saya ini seorang pengusaha di bidang kesehatan dan saya yakin ini bisa menjadi sesuatu yang baik untuk Kota Malang,” tegas Anton.
Paslon Pilbup 2024 diperbolehkan kampanye di kampus dan membawa pendukungnya. Namun kampanye itu harus atas seizin pihak kampus dan tidak boleh membawa atribut apapun bentuknya.
Di Kabupaten Malang, Bawaslu memastikan perketat pengawasan. Salah satu contohnya kampanye di kampus.
“Boleh kampanye atas seizin pemilik kampus. Tapi tidak ada atribut. Peraturan KPU atribut apapun tidak boleh di tempat pendidikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi kepada Malang Posco Media, Selasa (24/9) kemarin.
Sedangkan lembaga pendidikan di tingkat sekolah menengah atas akan dibatasi. Bahkan, kata Wahyudi, sebaiknya tidak berkampanye di SMA. Sebab, secara peraturan menyebutkan ‘kampus’.
“Kalau SMA mungkin saya batasi. Tapi kalau kampus, monggo. Tapi kalau SMA yo ojo lah (janglah). Menurut saya begitu karena diksinya adalah kampus. Tidak menyebut sama sekali SMA. Tapi kampus,” tegasnya.
Terkait pengawasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi mengaku bila pasti akan menempatkan petugas pengawas di setiap tempat paslon berkampanye.
Lebih lanjut, ia mengatakan masing-masing paslon berkampanye di wilayah teritorial Kabupaten Malang. “Kami tergantung pada teritorial. Karena pengawas ada di kabupaten,” kata dia.
“Kalau misalnya dimungkin nanti tim kampanye di kota untuk meraih massa, nanti kami akan koordinasi dengan kawan-kawan Bawaslu di kota. Bisa saja itu pengawasan bersama,” sambung Wahyudi.
Ia menambahkan, bila larangan lainnya selama kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas hingga rumah dinas.
“Sedangkan alat peraga kampanye (APK) standar saja, tidak boleh di tempat seperti lembaga pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan. Juga tidak boleh dipaku di tempat fasilitas publik,” tambahnya sembari menyampaikan persiapan kampanye sudah dilakukan pembahasan kemarin dalam bentuk zona.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan sehari sebelum pelaksanaan kampanye harus disampaikan pemberitahuan izin kepada KPU Kabupaten Malang dan kepolisian.
“Surat izin itu harus ada informasi mengenai kapan, tempat jam, metode hingga materi kampanye,” urainya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan pihaknya telah membuat jadwal kampanye bagi tiga paslon. Dengan jadwal kampanye terbagi tiga zona.
“Mulai besok (hari ini.red) jadwal kampanye sudah kami sampaikan ke masing-masing paslon. Kampanye terbagi dalam tiga zona, untuk zona A di Kecamatan Batu, zona B Kecamatan Bumiaji dan zona C Kecamatan Junrejo,” jelas Heru.
Mulai 25 September hingga 23 November tiga paslon akan bergilir melakukan kampanye di 24 desa/kelurahan. Dengan titik kampanye dipilih oleh masing-masing paslon.
“Contohnya untuk tanggal 25 September Paslon Nomor 1 mendapatkan lokasi kampanye di zona A. Kemudian Paslon Nomor 2 di zona B. Sedangkan Paslon Nomor 3 di zona C. Pembagian itu berlaku sebaliknya di hari yang berbeda hingga masa kampanye berakhir di 23 November,” bebernya.
Paslon juga telah menyiapkan diri berkampanye. Mulai dari Nomor Urut 1, Cak Nur dan Heli bakal menyapa masyarakat di seluruh desa/kelurahan.
“Mulai APK dan visi misi sudah kami siapkan untuk kami paparkan ke masyarakat Kota Batu. Bahkan kami siap membawa ribuan mimpi dan amanah agar kelak putra-putri kota ini dapat mengabdi kepada Kota Batu tercinta,” terangnya.
Pasangan Nomor Urut 2, Gumelar-Rudi, mengajak masyarakat Kota Batu untuk menjalani rangakaian kampanye Pilkada dengan damai dan sejuk.
“Insya Allah, Pilkada 2024 ini harus berjalan sejuk, santai, dan damai. Kami, pasangan GURU (Gumelar-Rudi), hadir untuk melayani, bukan dilayani. Dengan usia kami yang masih muda, kami bisa mewakili milenial dan Gen-Z untuk membawa Kota Batu semakin maju,” ungkap Gumelar.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Kris Dayanti-Dewa, memulai dengan menyampaikan rasa bangganya sebagai satu-satunya calon Wali Kota perempuan. “Saya bergandengan dengan anak muda yang visioner. Kami adalah KRIDA, yang berarti bekerja, bertindak dan berhati. Kami siap memimpin dengan kerja keras dan dedikasi penuh untuk mewujudkan Kota Batu yang sejahtera dan bersatu,” pungkasnya. (ica/den/eri/van)